Ibukota Provinsi Banten Dikepung Banjir, Wagub: Fokus Kami Upaya Penyelamatan Warga
Sumber Gambar :
SERANG - Wilayah Kota Serang yang merupakan Ibukota
Provinsi Banten, Selasa (1/3), dikepung banjir akibat luapan sungai Cibanten
pasca wilayah Kota Serang dan sekitarnya diguyur hujan deras sepanjang malam
harinya. Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menginstruksikan OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) terkait kebencanaan seperti BPBD ( Badan Penanggulangan
Bencana Daerah) dan Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial untuk melakukan
penyelamatan warga korban banjir tersebut.
“Sekarang yang paling utama
adalah upaya penyelamatan. Kami, Saya dan pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin
Halim) sudah instruksikan agar OPD terkait kebencanaan bergerak melakukan
upaya-upaya penyelamatan yang diperlukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah
Daerah setempat,” kata Andika saat dihubungi via telepon seluler.
Menurut Andika, langkah
pertama dan utama adalah membantu evakuasi dan penyelamatan dahulu masyarakat
dari lokasi banjir agar tidak ada korban jiwa, termasuk siap siaga alat berat,
pompa, perahu karet dan perlengkapan pendukung penyelamatan lainnya. Berikutnya,
lanjut Andika, hasil koordinasi dengan Pemkot Serang menyepakati langkah jangka
pendek, berupa melakukan pembersihan dan perbaikan serta penangan darurat
infrastruktur terdampak.
Hasil koordinasi dengan
Pemkot Serang, kata Andika, juga menyebutkan untuk jangka menengah dan panjang,
akan disiapkan program berkelanjutan bersama-sama BBWSC3 (Balai Besar Wilayah
Sungai Cidanau-Ciujung -Cidurian) sebagai pihak Pemerintah Pusat di bawah
Kementerian PUPR yang berwenang terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
yang meliputi Sungai Cibanten, penyusunan DED (Detail Enginering Design)
penanganan banjir Sungai Cibanten. “Tahun Anggaran 2022 ini kami melalui DPUPR
(Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
akan susun DED penanganan banjir Cibanten ini mula dari bendungan
Sindang Heula sampai dengan muara Cibanten,” imbuhnya.
Diterangkan Andika, DED
penanganan banjir Sungai Cibanten ini tidak hanya yang bersifat upaya struktur
dengan membangun tanggul atau menormalisasi alur sungai saja, melainkan juga
upaya non struktur dengan pengendalian tata ruang berupa pemberian ijin seperti
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang harus dibarengi dengan persyaratan
menyiapkan RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebagai tampungan air/retensi banjir.
“Atau penyiapan sumur resapan, biopori, drainase vertikal dan sejenisnya,”
imbuhnya.
Pengendalian tata ruang dimaksud, kata Andika, juga meliputi penertiban bangunan di sepanjang bantaran dan sempadan sungai dan anak sungai Cibanten agar menjadi ruang milik sungai. Baru setelah itu, Andika melanjutkan, bersama-sama dengan Pemkot Serang, Pemprov Banten dan Kementerian PUPR akan membuat masterplan drainase perkotaan untuk wilayah Kota Serang, agar setiap drainase pada semua ruas jalan dapat terkoneksi sampai dengan pembuangan akhir.
Sumber : Biroadpimbanten