Hingga Akhir Tahun 2020, Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber Gambar :Mulai hari ini, Kamis 5 November hingga 23 Desember
2020, Pemerintah Provinsi Banten berlakukan kebijakan penghapusan sanksi
administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan
bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif
progresif.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi
administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan
bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif
yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Gubernur Banten Wahidin
Halim (WH) saat Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum
Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di
Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Rabu, 4/11/2020).
Masih menurut Gubernur, Pemprov Banten selalu
berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah
serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan
Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif
atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif
Progresif," jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Banten Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda
sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten
juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif,"
tambahnya.
Masih menurut Opar, bagi warga Banten yang ingin
mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan
gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.
"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan
program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah
masing-masing," imbuhnya.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib
pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat di
aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat).