Hindari Kampanye Terbuka, Optimalkan Daring

Sumber Gambar :

Pilkada serentak akan memasuki masa kampanye. Berkenaan dengan melonjaknya kasus Covid-19, sejumlah pihak termasuk Bawaslu menekankan agar kampanya dilakukan secara terbatas dan lebih kepada kampanya dalam jaringan (daring).

Kampanye tatap muka termasuk rapat umum secara aturan diatur dalam PKPU 10 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU 6 Tahun 2020. 

Berdasarkan PKPU No 10 ini secara regulasi kampanye tatap muka masih dibolehkan  sehingga bisa dipertimbangkan dengn memperhatikan jumlah dan kerumunan massa. Kampanye rapat umum maksimum 100 orang, di dalam ruangan maksimum 50 orang. Namun  demikian, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun secara regulasi masih dibolehkan, atas dasar mencegah penularan Covid-19, maka kampanye daring sebaiknya dioptimalkan. Kampanye daring mempunyai karakteristik tersendiri dibandingkan dengan kampanye konvensional. Namun dalam bentuk apapun kampanye harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab.

Dorongan untuk tidak melakukan kampanye terbuka atau menghadirkan massa dalam jumlah yang besar disuarakan  Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten. Peniadaan kampanye tersebut dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten  dalam pernyataan resminya ingin seluruh elemen terkait memastikan seluruh tahapan pilkada melaksanakan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, dorongan agar lebih mengotimalkan kampanye dengan mengoptimalkan penggunaan media mainstream baik surat kabar atau televisi serta media sosial yang dikemas secara kreatif, inovatif dan solutif, merupakan hal yang tepat.

Pada prinsipnya, pelaksanaan kampanye dalam pilkada hendaknya dilakukan secara beradab, menghargai perbedaan pandangan politik, menghindari konflik serta menjaga stabilitas kemanan juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya.

Dalam kaitan kampanye supaya tidak menjadi sumber penularan Covid-19, maka regulasi yang ketat serta pengawasan menjadi kunci utama. Oleh karena itu, perlunya komitmen bersama antara pasangan calon, timses dan penyelenggara pilkada serta aparat keamanan untuk bersama-sama menjaga agar kampanye yang akan dilakukan dipastikan dalam pelaksanaanya menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berkaca pada saat pendaftaran calon yang banyak terjadi protokol kesehatan, pengaturan protokol kesehatan untuk tahapan pilkada menghadapi kendala yang tak mudah. Oleh karena itu, kesepakatan bersama pada awal kampanye harus tegas dan pihak yang melanggar diberikan sanksi.

Dari berbagai pemetaan permasalahan, maka memilih opsi menggunakan kampanye daring, media massa cetak, elektronik maupun online, lebih efektif dan mencegah penularan Covid-19. Intinya, menjelang pelaksanaan kampanye pilkada semua pihak harus punya komitmen sama untuk mencegah pilkada menjadi klaster baru Covid-19. (Penulis, jurnalis bekerja di Kabar Banten)***

 


Share this Post