Hindari Kampanye Terbuka, Optimalkan Daring
Sumber Gambar :Pilkada serentak akan memasuki masa kampanye. Berkenaan dengan melonjaknya kasus Covid-19, sejumlah pihak termasuk Bawaslu menekankan agar kampanya dilakukan secara terbatas dan lebih kepada kampanya dalam jaringan (daring).
Kampanye tatap muka
termasuk rapat umum secara aturan diatur dalam PKPU 10 Tahun 2020 sebagai perubahan
PKPU 6 Tahun 2020.
Berdasarkan PKPU No 10
ini secara regulasi kampanye tatap muka masih dibolehkan sehingga
bisa dipertimbangkan dengn memperhatikan jumlah dan kerumunan massa.
Kampanye rapat umum maksimum 100 orang, di dalam ruangan maksimum 50 orang.
Namun demikian, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Meskipun secara
regulasi masih dibolehkan, atas dasar mencegah penularan Covid-19, maka
kampanye daring sebaiknya dioptimalkan. Kampanye daring mempunyai karakteristik
tersendiri dibandingkan dengan kampanye konvensional. Namun dalam bentuk apapun
kampanye harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab.
Dorongan untuk tidak
melakukan kampanye terbuka atau menghadirkan massa dalam jumlah yang besar
disuarakan Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten. Peniadaan kampanye
tersebut dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten dalam
pernyataan resminya ingin seluruh elemen terkait memastikan seluruh tahapan
pilkada melaksanakan protokol kesehatan.
Oleh karena itu,
dorongan agar lebih mengotimalkan kampanye dengan mengoptimalkan
penggunaan media mainstream baik surat kabar atau televisi serta media sosial
yang dikemas secara kreatif, inovatif dan solutif, merupakan hal yang tepat.
Pada prinsipnya,
pelaksanaan kampanye dalam pilkada hendaknya dilakukan secara beradab,
menghargai perbedaan pandangan politik, menghindari konflik serta menjaga
stabilitas kemanan juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
budaya.
Dalam kaitan kampanye
supaya tidak menjadi sumber penularan Covid-19, maka regulasi yang ketat serta
pengawasan menjadi kunci utama. Oleh karena itu, perlunya komitmen bersama
antara pasangan calon, timses dan penyelenggara pilkada serta aparat keamanan
untuk bersama-sama menjaga agar kampanye yang akan dilakukan dipastikan dalam
pelaksanaanya menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berkaca pada saat
pendaftaran calon yang banyak terjadi protokol kesehatan, pengaturan protokol
kesehatan untuk tahapan pilkada menghadapi kendala yang tak mudah. Oleh karena
itu, kesepakatan bersama pada awal kampanye harus tegas dan pihak yang
melanggar diberikan sanksi.
Dari berbagai pemetaan
permasalahan, maka memilih opsi menggunakan kampanye daring, media massa cetak,
elektronik maupun online, lebih efektif dan mencegah penularan Covid-19.
Intinya, menjelang pelaksanaan kampanye pilkada semua pihak harus punya
komitmen sama untuk mencegah pilkada menjadi klaster baru Covid-19. (Penulis,
jurnalis bekerja di Kabar Banten)***