Harapan Baru di Pundak Pj GubernurAl Muktabar
Sumber Gambar :Sekda Banten Al Muktabar resmi menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten per 12 Mei 2022 atau masa berakhirnya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Al Muktabar dilantik Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian bersama
empat penjabat gubernur untuk menggantikan kepala daerah yang masa
jabatannya habis, di Aula Kemendagri, Kamis (12/5/2022)
Selain Al Muktabar, empat
penjabat gubernur yang dilantik ialah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasna
Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw
sebagai Pj. Gubernur Papua Barat, dan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur
Sulawesi Barat.
Kemudian ada Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ridwan Jamaludin sebagai Pj. Gubernur Bangka Belitung dan Staf Ahli Bidang
Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer
sebagai Pj. Gubernur Gorontalo.
Tito mengatakan pemilihan
penjabat gubernur tersebut telah sesuai aturan yang berlaku, yakni
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Mendagri sesuai UU
juga jabatan pejabat berlangsung paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang
dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
Penjabat gubernur di tahun
berikutnya akan ditentukan setelah melihat hasil evaluasi dari penjabat yang
ditunjuk saat ini.
Mendagri mengingatkan
seluruh penjabat gubernur melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjalin
komunikasi dengan pemerintah pusat, forum koordinasi pimpinan daerah,
pemerintah kabupaten, pemerintah kota dan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang
melakukan 4 hal, yaitu dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan
yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran
yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil
keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.
Dilantiknya Al Muktabar
sebagai Penjabat Gubernur Banten membawa harapan baru bagi masyarakat Banten.
Sejumlah kalangan mengharapkan Al Muktabar mampu menjalankan roda pemerintahan
dan melanjutkan program pembangunan sebelumnya.
Hal yang menjadi perhatian
yakni menyangkut reformasi birokrasi, pemerataan pembangunan, pengangguran dan
kemiskinan. Dengan latarbelakang birokrat tertinggi yakni Sekda Banten. Al
Muktabar tidak perlu melakukan penyesuaian tetapi langsung bekerja menuntaskan
program pembangunan yang belum selesai.
Harapan besar tentu kini
berada di pundak Al Muktabar untuk mewujudkan harapan-harapan masyarakat.
Banten dengan segala potensi menjadi peluang bagi Al Muktabar untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya.
Sebagai wakil pemerintah
pusat, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Al Muktabar diharapkan bisa
memerankan tugas pokok dan fungsinya, yakni melakukan koordinasi dengan bupati
dan wali kota sehingga program pembangunan bisa disinergikan.
Tak kalah penting yakni
capaian pembangunan selama era WH-Andika mampu dilanjutkan dan mendorong
inovasi yang lebih banyak lagi. Era sekarang yang menuntut birokrasi yang
transparan, cepat, profesional harus mampu ditunjukkan oleh aparatur Pemprov
Banten.
Kemampuan dan pengalaman
yang dimiliki Al Muktabar tak perlu diragukan lagi. Sekarang tinggal semua
elemen masyarakat memberikan dukungan terhadap kepemimpinan Al Muktabar
Selamat menjalankan tugas
sebagai Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar semoga mampu membawa Banten lebih
maju dan menyejahterakan masyarakatnya.***
(Maksuni, Praktisi Pets)