Harapan Baru di Pundak Pj GubernurAl Muktabar

Sumber Gambar :

Sekda Banten Al Muktabar resmi menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten per 12 Mei 2022 atau masa berakhirnya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.

Al Muktabar dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama  empat penjabat gubernur untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis, di Aula Kemendagri, Kamis (12/5/2022)

Selain Al Muktabar, empat penjabat gubernur yang dilantik ialah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasna Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat,  dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian ada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Pj. Gubernur Bangka Belitung dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo.

Tito mengatakan pemilihan penjabat gubernur tersebut telah sesuai aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Mendagri sesuai UU juga jabatan pejabat berlangsung paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

Penjabat gubernur di tahun berikutnya akan ditentukan setelah melihat hasil evaluasi dari penjabat yang ditunjuk saat ini.

Mendagri mengingatkan seluruh penjabat gubernur melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, forum koordinasi pimpinan daerah, pemerintah kabupaten, pemerintah kota dan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal, yaitu dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.

Dilantiknya Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten membawa harapan baru bagi masyarakat Banten. Sejumlah kalangan mengharapkan Al Muktabar mampu menjalankan roda pemerintahan dan melanjutkan program pembangunan sebelumnya.

Hal yang menjadi perhatian yakni menyangkut reformasi birokrasi, pemerataan pembangunan, pengangguran dan kemiskinan. Dengan latarbelakang birokrat tertinggi yakni Sekda Banten. Al Muktabar tidak perlu melakukan penyesuaian tetapi langsung bekerja menuntaskan program pembangunan yang belum selesai.

Harapan besar tentu kini berada di pundak Al Muktabar untuk mewujudkan harapan-harapan masyarakat. Banten dengan segala potensi menjadi peluang bagi Al Muktabar untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya.

Sebagai wakil pemerintah pusat, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Al Muktabar diharapkan bisa memerankan tugas pokok dan fungsinya, yakni melakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota sehingga program pembangunan bisa disinergikan.

Tak kalah penting yakni capaian pembangunan selama era WH-Andika mampu dilanjutkan dan mendorong inovasi yang lebih banyak lagi. Era sekarang yang menuntut birokrasi yang transparan, cepat, profesional harus mampu ditunjukkan oleh aparatur Pemprov Banten.

Kemampuan dan pengalaman yang dimiliki Al Muktabar tak perlu diragukan lagi. Sekarang tinggal semua elemen masyarakat memberikan dukungan terhadap kepemimpinan Al Muktabar

Selamat menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar semoga mampu membawa Banten lebih maju dan menyejahterakan masyarakatnya.***  (Maksuni, Praktisi Pets)


Share this Post