Gubernur WH : Ayo! Kita Lawan Korupsi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengajak semua pihak untuk melawan korupsi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, masyarakat masih permisif terhadap tindak pidana korupsi. Hal itu diungkap Gubernur saat membuka Sosialisasi Pendidikan dan Penyuluhan Anti Korupsi di Provinsi Banten yang digelar di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang (Senin, 3/5/2021).
"Ayo! Kita
sama-sama lawan korupsi, demi kesejahteraan masyarakat," ungkap Gubernur.
Dikatakan, Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada fungsi pencegahan.
"Sejak awal
menjabat Gubernur Banten, saya meminta dukungan KPK. Kita laksanakan rencana
aksi pencegahan korupsi dengan Simral (Sistem Informasi Perencanaan,
Penganggaran, dan Pelaporan) yang pertama di Indonesia. Kini berganti dengan
SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Kementerian Dalam Negeri,"
ungkap Gubernur.
Empat (4) tahun
berjalan, lanjutnya, pencegahan korupsi di Provinsi Banten bagus. Hal itu turut
dibuktikan dengan mendapatkan WTP empatkali berturut-turut serta capaian nilai
pencegahan antikorupsi dari KPK bagus. Pemprov Banten pada tahun 2020 untuk
capaian MCP (monitoring center for prevention) Pencegahan Korupsi dari KPK
sebesar 91,76.
"Tapi modus
korupsi itu ada saja. Kita bangun sistem, namun masih bisa diakali,"
ungkap Gubernur.
Dalam kesempatan itu,
Gubernur juga ungkap beberapa kebiasaan lama masyarakat yang perlu dipahami
sebagai unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya potong memotong dengan alasan
sama-sama ikhlas serta kebiasaan ngobyek
(usaha sampingan). Dua kebiasaan itu oleh masyarakat dianggap bukan korupsi.
Alasannya karena sama-sama ikhlas. Dianggap tidak merugikan negara dan melawan
hukum. Hal serupa dengan kebiasaan ngobyek (usaha sampingan) padahal terdapat
unsur korupsi.
"Penyuluhan
antikorupsi untuk masyarakat penting, bukan hanya untuk ASN (Aparatur SIpil
Negara). Karena masyarakat permisif. Dengan sama-sama ikhlas dianggap bukan
korupsi," jelasnya.
"Sehingga
masyarakat paham, apa itu korupsi," tambahnya.
Ditegaskan, kebiasan
yang memiliki unsur korupsi harus dilawan bersama. Tidak cukup hanya dengan
komitmen Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/ Walikota saja.
"Oleh karena
itu, sosialisasi dan pendidikan anti korupsi ini penting bagi Pemerintah untuk
membangun budaya baru dalam semangat anti korupsi," ungkap Gubernur.
"Ayo! Kita
sama-sama lawan korupsi dalam rangka kesejahteraan masyarakat,"
pungkasnya.
Dalam kesempatan itu
Sekretaris Daerah Al Muktabar melaporkan, kegiatan Pendidikan dan Penyuluhan
Anti Korupsi dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap praktik korupsi.
"Dalam Peraturan
Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di
Banten, diatur bentuk-bentuk pendidikan dan penyuluhan anti korupsi yang
dilakukan para penyuluh anti korupsi," ungkapnya.
Dikatakan, di
Provinsi Banten saat ini ada 98 orang Penyuluh Anti Korupsi yang bersertifikat.
Selanjutnya ada 128 orang yang akan mengikuti Pendidikan Penyuluh Anti Korupsi
yang bersertifikat.
Hal senada juga
diungkap oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, bahwa dalam Undang Undang
Nomor 19 Tahun 2019, pada Pasal 6a, KPK memiliki tugas dan fungsi pencegahan.
Pada Pasal 7 diatur tugas dan fungsi pendidikan anti korupsi.
"Amanah Undang
Undang ini memberiakan arah dan alasan kuat kepada KPK untuk melakukan
pendidikan anti korupsi. KPK kini punya Deputi Pendidikan Anti Korupsi dan
Partisipasi Masyarakat," ungkapnya.
"Sebanyak 89
Perguruan Tinggi Swasta dan 492 program studi sudah implementasikan pendidikan
anti korupsi," pungkas Lili.
Dalam kesempatan itu,
Plt. Deputi Pendidikan Anti Korupsi dan Partisipasi Masyarakat KPK Wawan
Wardiana sampaikan materi Menjaga Integritas Mulai Dari Diri. Dengan materi
Mengenal Korupsi, Sekilas KPK, Upaya Pencegahan, serta Menjaga Integritas.
Dikatakan,
berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK bisa melakukan eksekusi. KPK
memiliki tiga strategi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yakni
pendidikan anti Korupsi dengan target individu, pencegahan dengan target
sistem, serta langkah penindakan.
Dalam kesempatan itu,
Gubernur mengukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Banten berdasarkan
Keputusan Gubernur Banten Nomor 700/kep-98/2021
tentang Pembentukan Forum Penyuluhan Anti Korupsi dengan Ketua Ratu
Safitria.
Turut hadir : Ketua
DPRD Provinsi Banten, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala Inspektorat Provinsi
Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Banten, Kepala Inspektorat
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta para tamu undangan.