Gubernur WH Ajak Tingkatkan Sinergitas Untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Banten
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (6/7/2021).
Gubernur Banten yang
diwakili oleh Sekretaris Daerah Al Muktabar, ucapkan terima kasih dan apresiasi
terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran dan pendapat yang telah
disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang paripurna sebelumnya serta kepada
Badan Anggaran atas pembahasan yang telah dilakukan hingga ditandatanganinya
persetujuan bersama pada hari ini.
"Semoga sinergitas yang
telah terjalin dengan baik selama ini, dapat kita pertahankan bahkan kita
tingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan
dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat
Banten," kata Sekda
membacakan sambutan Gubernur.
Dikatakan, persetujuan DPRD
itu merupakan rangkaian akhir dari pembahasan bersama antara Pemprov Banten
dengan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda menjadi Perda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sekda mengulas, proses tata
kelola pemerintahan tersebut dalam Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Pemprov
Banten telah dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat menghasilkan
kinerja keuangan yang dinilai cukup baik pula, salah satunya ditandai dengan
diraihnya kembali opini WTP dari BPK-RI untuk yang kelima kalinya.
"Persetujuan bersama
ini akan dijadikan dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan kemudian
bersama dengan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang
akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 3 (tiga) hari setelah
adanya persetujuan bersama ini," jelasnya.
Namun demikian, lanjut
Sekda, Pemprov Banten menyadari masih terdapat catatan-catatan dari BPK RI
maupun DPRD yang masih harus ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola
tersebut.
Penandatanganan persetujuan
Raperda tersebut menjadi Perda, dilakukan antara Pemprov Banten yang diwakili
oleh Sekda Banten Al Muktabar, dan DPRD Provinsi Banten yang diwakili oleh
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.
Seluruh Fraksi di DPRD
Provinsi Banten mengapresiasi kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beserta
jajaran atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 5 tahun berturut-turut, kalaupun masih perlu
mendapat perhatian dan tindak lanjut terhadap beberapa catatan yang diberikan.
Terhadap pemeriksaan kinerja
atas efektivitas peningkatan ketahanan pangan, DPRD mendorong agar Gubernur
segera menyusun strategi dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di Provinsi
Banten dan meningkatkan potensi sumber daya yang sangat besar untuk kebutuhan
masyarakat.
DPRD juga mengapresiasi
kepada OPD yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar 1,6 miliar
yang telah dikembalikan kepada kas daerah sesuai dengan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun
2020 yang disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna sebelumnya.
DPRD meminta BPKAD
menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan perundang-undangan
termasuk dalam hal kerjasama penyimpanan uang di Bank Banten dengan
memperhatikan agar hak-hak Pemerintah Provinsi Banten dapat terpenuhi.
Kemudian, terhadap
pengelolaan barang milik daerah Provinsi Banten, BPKAD selaku perangkat daerah
yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah agar meningkatkan
koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait serta melakukan kerjasama
dengan lembaga penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan
kerjasama dalam bidang tata usaha negara yang ada di daerah.
Selanjutnya, berkaitan
dengan pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan pembangunan infrastruktur
pembangunan Jalan, Jembatan, gedung serta pembangunan fisik lainnya Pemerintah
Daerah agar meningkatkan fungsi pengawasan yang dilakukan pada tahap
pelaksanaan untuk mencegah terjadinya kerugian uang negara.
Pemprov Banten juga diminta
untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dari setiap OPD untuk menghindari
masalah-masalah dalam pelaksanaan APBD di tahun yang akan datang.
Pemprov Banten harus
mengoptimalkan sistem pengendalian internal agar tidak terjadi temuan kembali
pada tahun-tahun yang akan datang dan terhadap temuan-temuan yang ada untuk
segera ditindaklanjuti.
Terakhir, DPRD meminta
Pemprov Banten untuk mengoptimalkan pajak daerah dan pajak air permukaan dan
mengoptimalisasi aset-aset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.