Gubernur Wahidin Tetapkan Perpanjangan Tahap II PSBB Provinsi Banten
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan
perpanjangan Tahap II (kedua) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di
Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020,
tangga 21 Oktober 2020.
Perpanjangan tahap II ini dimaksudkan dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Banten.
Tidak berbeda dengan perpanjangan PSBB Provinsi Banten
sebelumnya, perpanjang pada tahap II ini juga berlaku selama satu bulan. Mulai
ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020.
Dalam keputusan itu, Gubernur Banten juga memberikan
opsi perpanjangan PSBB dapat dilakukan kembali jika masih terdapat bukti
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melalui keputusan itu pula, Gubernur Banten
menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib
melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola
hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam
perpanjangan PSBB di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten pelaksanaan
check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh bupati/walikota.