Gubernur Wahidin Perpanjang PSBB Provinsi Banten Tahap III
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui Keputusan
Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap
Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperpanjang PSBB
Provinsi Banten selama satu (1) bulan.
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai
tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga
ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan
sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan
Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta
mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB
di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu
dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah
kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota.