Gubernur Kembali Perpanjang PSBB
Sumber Gambar :Gubernur Banten, Wahidin
Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur
Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan.
Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur,
karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah
Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.
Adapun dasar pembuatan Keputusan
Gubernur, diantaranya : Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada
Kondisi Tertentu;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut,
Menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan
Covid-19. "PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret
2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih
terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Gubernur sebagaimana tertuang
dalam keputusan tersebut di atas.Masih terkait perpanjangan PSBB, kata
Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan
Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud
pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan
secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat
kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga
ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional
check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten
diatur oleh Bupati/Walikota.
RILIS DAN FOTO: BIRO
ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN