Gubernur Banten Tetapkan PSBB ke VI, Minta Bupati dan Walikota Konsisten
Sumber Gambar :Gubernur Banten
Wahidin Halim (WH) menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) Tahap Keenam (VI) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor
443/Kep.44-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial
Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19). Langkah PSBB disebutkan untuk mencegah
penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten.
Kepgub Nomor 443/Kep.44-Huk/2021
dilandasi oleh sejumlah evaluasi di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Dalam Kepgub
dijelaskan, penetapan PSBB ke VI diIakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran
Covid-19.
Selain itu, penetapan
PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan
bencana lainnya.
Sesuai Kepgub,
Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi
Banten terhitung mulai 18 Februari
hingga 19 Maret 2021. PSBB dapat
diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Diharapkan,
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara
konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus
mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan
pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap
dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh
Bupati/Walikota.