Gubernur Banten : Target Kinerja Program 2020 Tercapai
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim
(WH) menyatakan, secara umum program Pemerintah Provinsi Banten yang
dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah baik. Hal itu
diungkap Gubernur dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2020 di
Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 9/3/2021).
Dikatakan, pada Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2020 yang merupakan kebijakan tahunan
dari Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022, telah ditetapkan empat (4) prioritas
pembangunan daerah. Meliputi: 1. Peningkatan kesehatan masyarakat; 2.
Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran; 3. Penyehatan lembaga keuangan;
serta, 4. Recovery ekonomi dan sosial.
Keempat prioritas daerah
tersebut, lanjut Gubernur, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi Banten
melalui 179 program dan 1.082 kegiatan yang dijabarkan ke dalam 37 bidang
urusan. Yaitu : 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar, 17 (tujuhbelas) urusan
wajib bukan pelayanan dasar, 7 (tujuh) urusan pilihan, dan 7 (tujuh) urusan
pemerintahan fungsi penunjang.
"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020, target pendapatan
daerah Provinsi Banten pada Tahun 2020 sebesar Rp. 10,46 triliun atau turun
sebesar Rp. 2,14 triliun atau 16,98 % dari target pendapatan pada APBD murni
sebesar Rp. 12,61 triliun," papar Gubernur.
"Adapun realisasinya
sebesar Rp. 10,33 triliun atau sebesar 98,71%. Sedangkan belanja daerah yang
pada APBD murni dianggarkan sebesar Rp. 13,21 triliun, pada perubahan APBD
Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 10,72 triliun atau turun sebesar
18,86 %," tambahnya.
Belanja tersebut, lanjut
Gubernur, terealisasi sebesar Rp. 10,06 triliun atau sebesar 93,86%, sehingga
terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 227,22 miliar.
Dikatakan, capaian Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) dapat direalisasikan sebesar 72,45 poin atau naik
0,01 poin. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mengalami kontraksi sebesar -3,38%.
Persentase penduduk miskin sebesar 6,63% lebih tinggi dibandingkan dengan tahun
2019 yaitu sebesar 4,94%, namun masih lebih baik dari tingkat kemiskinan
nasional yang mencapai 10,19%. Tingkat inflasi terkendali yakni sebesar 1,45%
atau telah memenuhi target RPJMD dan lebih baik dari realisasi tingkat inflasi
nasional yang mencapai 1,68%.
Pada capaian kinerja layanan
dasar, lanjut Gubernur, pada bidang urusan pendidikan, keseluruhan target
indikator sasaran telah terpenuhi. Yaitu : pembangunan ruang kelas baru untuk
SMA sebanyak 182 unit, penyediaan BOS dan BOSDA untuk SMAN, SMKN, SKh pada 241
sekolah, hibah BOSDA kepada SMA, SMK, dan SKh swasta kepada 1.165 sekolah, sertifikasi guru SMA,
SMK dan SKh sebanyak 8.341 orang serta pemberian insentif kepada guru sebanyak
22.952 orang.
Selanjutnya, capaian pada
bidang urusan kesehatan : pembangunan Rumah Sakit Banten selatan dengan progres
pada tahun 2020 sebesar 40% berupa penyediaan lahan, penyusunan DED, penyusunan
master plan dan penyusunan dokumen lingkungan. Pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan
Ketergantungan Obat dengan progres 50% berupa penyediaan lahan, penyusunan ded,
penyusunan master plan, pematangan dan pengamanan lahan serta akses jalan. RSUD Banten telah terakreditasi secara
Nasional dengan memperoleh akreditasi tingkat utama, telah memiliki layanan
unggulan subspesialis dan telah menjadi rujukan lintas kabupaten/kota. Seluruh
masyarakat miskin telah tercover jaminan kesehatan 100% (552.116 jiwa). Serta,
penurunan stunting mencapai 23,4% (78.498 balita).
"Pada bidang urusan pekerjaan umum dan
penataan ruang: pembangunan jalan provinsi terealisasi sepanjang 6,24 km dari
target sepanjang 6,64 km. Pembangunan jembatan terealisasi sebanyak lima (5)
unit telah sesuai dengan target yang ditetapkan. Pembangunan irigasi
terealisasi sebanyak sembilan (9) daerah irigasi (DI) dari target tiga (3)
daerah irigasi. Pembangunan prasarana sumber daya air telah terealisasi
sebanyak lima (5) unit bangunan air dari target yang ditetapkan sebanyak tiga
(3) unit bangunan air," papar Gubernur.
Bidang urusan perumahan dan
permukiman, lanjutnya, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni tercapai 546
unit atau telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebanyak 496 unit.
Pembangunan gedung strategis terealisasi sesuai dengan target yakni satu (1)
gedung strategis. Pembangunan Sport Centre (kontrak tahun jamak) dengan progres
tahun 2020 mencapai 50%. Penanganan kawasan kumuh terealisasi sesuai dengan
target yaitu seluas 39,59 hektar. Serta pengelolaan dan pengembangan sanitasi
sebanyak 238 kepala keluarga.
"Pada bidang urusan
sosial, penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) tertangani
sebanyak 481 dari target 663 orang," jelas Gubenur.
"Pada Tahun Anggaran
2020, Pemerintah Provinsi Banten juga melaksanakan tugas pembantuan dari
Pemerintah Pusat dengan total anggaran sebesar Rp. 79,77 miliar dan terealisasi
sebesar Rp. 77,75 miliar atau sebesar 97,46%," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga
menyampaikan Nota Pengantar Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dikatakan, Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sehingga Provinsi Banten
wajib dan harus memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap
Gubernur.
Dijelaskan, dinamika perubahan
perundang-undangan pengelolaan keuangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menjadikan keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak lagi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Sehingga, Peraturan
Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tegasnya.
RILIS DAN FOTO: BIRO
ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN