Gubernur Banten : Sisa DBH 2020 Sudah Dianggarkan di Tahun 2021
Sumber Gambar :Gubernur Provinsi Banten
Wahidin Halim (WH) memastikan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun
2020 untuk Kabupaten/Kota akan dicairkan secara bertahap menggunakan anggaran
Tahun 2021.
Gubernur mengatakan, terkait
keterlambatan pencairan sisa dana bagi hasil bagi delapan (8) Kabupaten/Kota
lantaran adanya kendala pada proses pencairan di Bank Banten.
"Sudah disampaikan
waktu rapat pembahasan anggaran bahwa masih ada yang belum dibayar bagi hasil
karena duitnya nyangkut di Bank Banten. Dari APBN langsung setor ke Bank
Banten, nyangkut di situ. Lalu kita sepakati dengan dewan untuk dianggarkan
Tahun 2021," ungkap Gubernur kepada wartawan usai menghadiri Rapat
Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai
Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Usul Gubernur Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 16/3/2021).
Terkait dengan pemindahan
RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB yang dianggap sebagai salah satu penyebab
keterlambatan pencairan, Gubernur menjelaskan bahwa keputusan itu adalah
keputusan tepat untuk menyelamatkan Keuangan Pemprov Banten.
"RKUD kalau tidak saya
pindahin habis duit kita. Jadi pada saat kita memindahkan, masih ada uang masuk
dari Pusat ke Bank Banten. Padahal sudah kita stop, tapi ternyata ada setoran
lagi dari Pusat. Nah itu nyangkut di situ, enggak bisa ditarik sampai hari
ini," jelas Gubernur.
Terkait dengan proses
pencairan yang akan dilakukan secara
bertahap, Gubernur mengatakan, hal itu biasa terjadi. Karenanya tidak ada yang
perlu dipersoalkan. Keterlambatan itu juga telah disampaikan kepada pemerintah
Kabupaten/Kota dan mereka memakluminya.
"Ini bukan soal
persetujuan dan pemakluman. Bupati/Walikotanya sudah dikasih tau. Jadi tidak
ada persoalan. Hal itu juga sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan
mereka memakluminya," jelas Gubernur.
Sebelumnya, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menyampaikan
penyaluran DBHP akan menggunakan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran
kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021. Sementara
untuk penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.
"Melalui Anggaran Tahun
2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan (8)
Kabupaten/Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan Juli 2020 sebesar Rp
216.738.570.661,00, sisanya untuk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan
Desember dan termasuk BHPP bln februari
yang tertahan di Bank Banten akan diselesaikan di Tahun 2021 dengan
memperhitungkan cash flow," ungkap Rina
Selasa (9/3/2021) lalu.
Ia menambahkan, pihaknya
juga telah melakukan rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota perihal ini. Serta
menginformasikan bahwa mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan
sekaligus, namun bertahap.
RILIS DAN FOTO: BIRO
ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN