Gubernur Banten Serahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2021
Sumber Gambar :"Saya telah
menyerahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2021. Bagaimana kita mempercepat penanganan
Covid-19 dan pencapaian target RPJMD pada tahun 2021," ungkap
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) usai Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2021 di lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin)
Tahun 2021 di Gedung Negara (Pendopo Lama) Jl. Brigjen KH Syam’un No. 2 Kota
Baru, Kota Serang (Rabu, 13/1/2021).
Dalam sambutannya,
Gubernur instruksikan kepada para pengelola anggaran untuk mempercepat
pelaksanaan lelang guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
"Serahkan kepada
yang profesional dengan hasil pekerjaan yang bagus," tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan
kepada para pengelola anggaran untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi
Covid-19 sebagai peluang. Ditegaskannya, pengelolaan keuangan daerah Provinsi
Banten sudah baik.
"Pengawasan dan
pemantauan juga ada dimana-mana," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu,
Gubernur juga instruksikan kepada para kepala OPD (organisasi perangkat daerah)
untuk mengawasi disiplin pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya
demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
"Kita harus
disiplin protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19. Kesehatan itu
penting," ungkap Gubernur.
Sementara itu
Sekretaris Daerah Al Muktabar dalam laporanya menyatakan, semua tahapan
telah dilaksanakan dalam penyusunan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
Beberapa tahapan bahkan dipercepat dalam rangka mempercepat pencapaian target
RPJMD.
"APBD Provinsi
Banten sudah mendekati Rp16 triliun pada tahun 2021 ini. Kami juga berpesan
kepada para kepala OPD untuk secara konsisten dan merasa bertanggung jawab
untuk menjalankan ini sesuai dengan peraturan perundangan," ungkapnya.
Sebagai informasi,
pada APBD Tahun Anggaran 2021, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 15,9
triliun, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa tahun
anggaran 2020) diperkirakan sebesar Rp 237,1 miliar atau 2,21%.
APBD TA 2021 Pemprov
Banten telah memenuhi belanja mandatory/ belanja yang telah diarahkan
peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi pendidikan
sebesar 32,62% dari syarat minimal 20%; Anggaran kesehatan sebesar 14,95% dari
syarat minimal 10% dari total belanja daerah di luar gaji; Belanja
infrastruktur daerah sebesar 43,67% dari paling sedikit 25% dari dana transfer
umum pemerintah pusat; Belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar
0,34% dari paling sedikit 0,34%; serta, Belanja pengawasan sebesar 0,38% dari
paling sedikit 0,30%.
Berdasarkan prioritas
daerah 2021, alokasi anggaran Pemprov Banten sebagai berikut:
Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing melalui pembangunan
akses dan mutu pelayanan kesehatan, pendidikan dan life skill sebesar Rp5,7
triliun dengan rasio terhadap belanja 35,81%; Penguatan interkonektivitas
melalui pembangunan infrastruktur sebesar Rp3,5 triliun dengan rasio terhadap
belanja 22,03%; Penguatan daya saing perekonomian sebesar Rp205,8 miliar rupiah
dengan rasio terhadap belanja 1,29%; serta, Reformasi birokrasi melalui
pemantapan 8 (delapan) area perubahan sebesar 6,5 triliun rupiah dengan rasio
terhadap belanja 40,88%.
Sementara untuk alokasi
belanja kabupaten/kota sebesar Rp4,49 triliun. Meliputi: Belanja bagi hasil
pajak daerah sebesar Rp2,62 triliun; Belanja bantuan keuangan kepada
kabupaten/kota sebesar Rp 330 miliar; Belanja bantuan keuangan kepada
pemerintahan desa di kabupaten sebesar Rp 61,90 miliar; serta, Belanja hibah
bantuan operasional sekolah bersumber dari APBN sebesar Rp 1,97 triliun.
Turut hadir: Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy,
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati, serta para kepala OPD di
lingkungan Pemprov Banten.