Gubernur Banten: Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Berpedoman Pada Peraturan Baru
Sumber Gambar :Gubernur
Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Hal itu
diungkap Gubernur dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan
Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Usul Gubernur
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug,
Kota Serang (Selasa, 16/3/2021).
Selanjutnya,
dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said
Dimyati itu, Gubernur memberikan pandangan atas pernyataan yang disampaikan oleh
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai
Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasional
Demokrat-Partai Solidaritas Indonesia yang menyatakan bahwa penyempurnaan
pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah
juga dilakukan untuk menjaga tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu
transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sehingga prestasi opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita capai dapat terus dipertahankan dan
ditingkatkan kualitasnya.
"Atas
pernyataan tersebut, sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dikelola
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,
ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan dan manfaat kepada masyarakat sebagaimana asas umum pengelolaan
keuangan yang baik," ungkap Gubernur.
Gubernur juga
menjelaskan, bahwa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang telah dicabut dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Sehingga, Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sebagai pengganti atau
mencabut atas Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006.
Gubernur juga
sepakat bahwa keuangan daerah untuk semakin tanggap terhadap berbagai macam
dinamika pembangunan daerah yang terjadi. Sehingga proses-proses pembangunan
daerah akan menjadi lebih baik. Baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah. Raperda ini dapat menjadi acuan dan
memberikan manfaat yang besar serta kesejahteraan yang lebih signifikan bagi
kemajuan Provinsi Banten.
Dikatakan,
proses perencanaan dan penganggaran mengutamakan prinsip money follow program,
yaitu dengan mengalokasikan anggaran yang cukup pada program-program prioritas
untuk mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Banten. Keterlibatan masyarakat
dalam perencanaan keuangan daerah harus mendapat perhatian bersama. Musyawarah
Perencanaan Pembangunan yang menjadi forum dalam menyerap aspirasi.
"Sesuai
ketentuan peraturan perundangan-undangan, bantuan keuangan kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan
daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan
urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan kecuali
ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan," papar Gubernur.
Dijelaskan,
bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota merupakan belanja wajib dan
menjadi salah satu bagian dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yang diatur
dalam jenis belanja transfer. Sehingga menjadi prioritas dari Pemerintah
Provinsi Banten untuk memenuhi kewajiban atas pemenuhan hak Kabupaten/Kota dari
belanja bagi hasil pajak Provinsi.
Ditambahkan,
dalam Rancangan Peraturan Daerah ini dengan nomenklatur pengelolaan keuangan
daerah, belanja hibah tidak lagi menjadi bagian dari kelompok belanja tidak
langsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai
amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah telah
menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga kinerja
pengelolaan keuangan menjadi efektif dan efisien," jelas Gubernur.
Terkait
kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Banten serta sistem dan prosedur
Akuntansi Pemerintah Provinsi Banten telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
namun demikian dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Peraturan Kepala
Daerah yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah yang mengatur Mengenai Sistem Akuntansi Pemerintahan
Daerah harus ditetapkan kembali paling lambat tahun 2022.
"Untuk
menjalankan pemerintahan yang baik harus diikuti dengan adanya pemenuhan prinsip
keterbukaan informasi, dan perlu adanya kehati-hatian dari Pemprov Banten dalam
hal pengelolaan keuangan daerah. Kami sependapat dengan asas transparansi,
masyarakat dapat mengakses informasi keuangan daerah mulai dari tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban," ungkap Gubernur.
"Pemprov
Banten senantiasa menjaga komitmen untuk memberikan informasi keuangan daerah
kepada masyarakat, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 antara lain mengatur sanksi yang
diberikan kepada kepala daerah apabila tidak memberikan informasi keuangan
daerah," tambahnya.
Gubernur juga
sependapat bahwa diperlukan sinergitas fungsi pengawasan oleh DPRD yang
mempunyai fungsi kontrol terhadap pelaksanaan anggaran bersama pemerintah
daerah Provinsi Banten.
"Demikian
jawaban atau tanggapan yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT meridhoi
segala usaha dan ikhtiar kita, untuk menuju Masyarakat Banten yang maju,
mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlaqul karimah," pungkasnya.
RILIS
DAN FOTO: BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN