Gubernur Banten Putuskan PSBB Jilid 9
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap kesembilan tersebut, untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Perpanjangan PSBB
dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang
Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi
Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun pertimbangan
perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasiĀ
kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi
Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap
kesembilan.
Berdasarkan Keputusan
Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 Mei 2021 itu menyebutkan, perpanjangan
tahap kesembilan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut
berlaku selama 30 hari sejak tanggal 17 Mei 2021 hingga tanggal 18 Juni 2021.
PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti
penyebaran Covid-19.
Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur,
wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta
mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan
pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Adapun waktu dimulai
dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.
Sedangkan
pertimbangan pengambilan keputusan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi
Banten; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan
Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Kedaruratan Bencana pada
Kondisi Tertentu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Selanjutnya memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non
AlamĀ sebagai Bencana Nasional.