Gubernur Banten Perpanjang WFH dan Melarang ASN Bepergian Keluar Daerah
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 21 Juni 2021. Surat edaran ini untuk merespon situasi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.
Surat edaran ini mengatur
beberapa hal terkait penyesuaian jam kerja dan larangan bepergian ke luar
daerah, juga ditujukan untuk akuntabilitas kinerja para ASN di lingkungan
Pemprov Banten.
Pertama, untuk pelaksanaan
tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) diperpanjang hingga 23 Juli 2021.
Kedua, selama melaksanakan
tugas kedinasan para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan
menjalankan pola hidup sehat.
Ketiga, tidak melaksanakan
kegiatan yang melibatkan banyak orang, tidak lebih dari lima (5) orang dengan
jarak dua (2) meter.
Keempat, dalam upaya
pencegahan Covid-19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan
sehat serta menerapkan 5M+3T. Untuk 5M yaitu : menggunakan masker saat
berkegiatan tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,
menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan
interaksi. Sedangkan 3T meliputi : testing atau pemeriksaan dini, tracing atau
pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, serta treatment atau perawatan
apabila positif Covid-19.
Sementara itu untuk
pembatasan atau larangan ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang dianggap
mendesak. Apabila dalam rangka tugas kedinasan harus memperoleh Surat Tugas
yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II)
atau kepala satuan kerja; atau mendapat ijin tertulis dari pejabat pembina
kepegawaian.
Terhadap ASN yang melanggar,
yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.