Gubernur Banten Perpanjang Tahap Kelima PSBB
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat keputusan
tersebut dijelaskan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari yang akan dimulai
pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021. Namun dapat diperpanjang jika
masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019
"Perpanjangan
PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari
2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti, Selasa
(19/01/2020).
Dalam keputusan
tersebut juga ditegaskan, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan
sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh
wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan itu,
Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong serta
mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu untuk
waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali
kota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point
(tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh
bupati/wali kota.