Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim
(WH) memperpanjang PPKM Mikro melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dl Tingkat Desa dan
Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .
Lewat kebijakan itu, Gubernur
Banten instruksikan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Banten untuk mengatur
PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan
tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan
Covid-19.
PPKM Mikro, seperti diatur pada
Diktum Kedua, dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian
wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut: Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus
Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans
aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin
dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika
terdapat satu (1) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam
satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah
menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi
mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika
terdapat enam (6 ) sampai dengan sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario
pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu
melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan
pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat
umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika
terdapat lebih dari sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam
satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah
pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: 1. Menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat; 2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan
ketat; 3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya
kecuali sektor esensial; 4. Melarang kerumunan lebih dari tiga (3) orang; 5.
Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB; dan 6.
Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan
kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pada Diktum Ketiga dijelaskan,
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat.
Mulai dari Ketua RT/ RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan
Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda,
Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan
lainnya.
Untuk mekanisme koordinasi,
seperti diatur pada Diktum Keempat, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM
Mikro dilakukan dengan membentuk Posko
tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko. Terhadap
wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan
fungsinya. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan
membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan
terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan
peran dan fungsinya. Khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau
melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa
dan keputusan Kepala Desa.
Posko tingkat Desa dan Kelurahan
adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat
Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu : pencegahan, penanganan, pembinaan, dan
pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Dalam
melaksanakan fungsinya Posko tingkat Desa atau Kelurahan berkoordinasi dengan
Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), disampaikan
kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam
Negeri.
Seperti diatur pada Diktum
Kedelapan, Posko tingkat Desa
diketuai oleh Kepala
Desa yang dalam pelaksanaannya
dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra
Desa Iainnya. Posko tingkat
Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh
Aparat Kelurahan, dan kepada
masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan
Tokoh Masyarakat.
PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan
dengan PPKM Kabupaten/Kota yang terdiri dari : Pembatasan tempat
kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work
from Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara
lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Untuk sektor esensial seperti,
kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik,
dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap
dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk restoran, dilakukan
pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat
sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap
diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan
pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu untuk kegiatan
konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih
ketat. Untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan
kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan
kapasitas maksimal 50%. Sedangkan untuk transportasi umum dilakukan pengaturan
kapasitas dan jam operasional.
Cakupan pengaturan pemberlakuan
pembatasan dilaksanakan apabila Kabupaten/Kota
memenuhi unsur : tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian
nasional, tingkat kesembuhan di bawah
rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata
tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU)
dan ruang isolasi di atas 70%.
Pada Diktum Ketigabelas, selain
pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun
Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya
penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan
benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi
menimbulkan penularan). Di samping itu
memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan
treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU,
maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan
melalui Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
RILIS DAN FOTO: BIRO ADMINISTRASI
PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN