Gubernur Banten Perpanjang PPKM Level 4, 3 dan 2
Sumber Gambar :Gubernur Banten, H. Wahidin Halim menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2. Instruksi berlaku 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Instruksi tersebut untuk
menindaklanjuti Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM
Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan
Bali.
Dalam instruksi disebutkan,
daerah yang masuk level 3 adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota
Serang, Kabupaten Pandeglang; dan Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota
Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
PPKM di Kabupaten dan Kota
di wilayah Provinsi Banten dengan kriteria Level 4 sebagai berikut, pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran
jarak jauh (online/daring) dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Untuk supermarket, pasar
tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka
selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual
barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50
persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima,
toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis
diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu
setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan kegiatan
makan/minum ditempat umum, seperti
warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00
waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu
makan maksimal 20 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan
lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima
delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan
teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Restoran/rumah makan, kafe
dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan
yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal
25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
Masih terkait PPKM Level 4,
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal lautdan kereta api)
harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan
PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil
pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan
keberangkatan dari dan ke wilayah Provinsi Banten serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Sementara, Kabupaten dan
Kota di Provinsi Banten dengan kriteria Level 3, pelaksanaan pembelajaran di
satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas
dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021,
Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka
terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB,
MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen
sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, PAUD
maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk supermarket, pasar
rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari
dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas
pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual
barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50
% dan jam operasional sampai pukul 15.00
waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang
asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan
buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00
waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan
makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak
jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat
sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan
25% dari kapasitas dan waktu makan
maksimal 30 menit.
Restoran/rumah makan, kafe
dengan lokasiyang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya
menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Restoran/rumah makan, kafe
dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan
yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal
25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit
Kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: 1) kapasitas
maksimal 25% sampai dengan pukul 20.00
waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam c.4) dan f.2) dan dengan
protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; 2) penduduk dengan
usia di bawah 12 tahun dan di atas 70
(tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;
dan 3) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.