Gubernur Banten Perpanjang PPKM Hingga 6 September 2021
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten. Perpanjangan ini berlaku hingga 6 September 2021.
Instruksi kepada
Bupati/Walikota se Provinsi Banten ini merupakan tindak lanjut Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Jawa dan Bali, untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona
Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan kriteria level situasi pandemi
berdasarkan assesmen. Serta untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri
Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga),
Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19
di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam instruksi ini juga
terungkap wilayah Level 2 (dua) meliputi : Kabupaten Serang, Kabupaten
Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Sedangkan untuk wilayah Level 3 (tiga)
meliputi : Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang,
dan Kabupaten Tangerang.
Level 3
Pada wilayah Level 3,
pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021,
Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19). Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka
terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Dengan pengecualian, SDLB,
MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak
minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD
maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta
didik per kelas.
Untuk pelaksanaan kegiatan
pada sektor non esensial, masih diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
Kegiatan pada sektor
esensial seperti sektor keuangan dan perbankan diberlakukan 50% untuk layanan
dan 25% untuk administrasi perkantoran. Untuk pasar modal, teknologi informasi
dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina diberlakukan 50%. Untuk industri orientasi ekspor diberlakukan
50% staf produksi untuk 2 shift dan 10% untuk administrasi. Sektor pemerintahan
diberlakukan 25%. Sedangkan untuk sektor kritikal tetap diberlakukan 100%.
Untuk supermarket, pasar
tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka
selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual
barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
dengan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima,
toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis
diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Untuk kegiatan makan dan
minum di tempat warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas
dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab pemilik
usaha. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko
tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take
away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Restoran/rumah makan, kafe
dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan
yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal
50%, satu meja maksimal 2 orang, dan
waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kapasitas maksimal
50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan
protokol Kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, wajib untuk
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait.
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% satu
meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Penduduk dengan usia
di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/
mall/pusat perdagangan ditutup.
Pelaksanaan kegiatan
konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek)
beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (Mesjid,
Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan
maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol Kesehatan
secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian
Agama.
Fasilitas umum (area publik,
taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Demikian pula dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
(lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan
keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Kegiatan olahraga pada ruangan
tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan
olahraga ditutup sementara.
Sedangkan untuk kegiatan
olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau
kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang
lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat
dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Fasilitas olahraga di ruang
terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal;
masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk
aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga
yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas
olahraga; pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam
fasilitas olahraga; restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga
diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan
waktu makan 30 menit; fasilitas penunjang seperti loker VIP room dan tempat
mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet; pengguna fasilitas
olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas
olahraga dan harus tetap menjaga jarak; skrining untuk pengunjung pada
fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran
terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Transportasi umum (kendaraan
umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan
sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik
yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh
(pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin
(minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara
serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis,
kereta api dan kapal laut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan
dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah
aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar
kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif
Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil
negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Sedangkan untuk sopir
kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan
memiliki kartu vaksin.
Pelaksanaan resepsi
pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak
mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
Level 2
Pada wilayah Level 2,
pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021,
Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19). Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka
terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Dengan pengecualian, SDLB,
MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak
minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD
maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta
didik per kelas.
Untuk pelaksanaan kegiatan
pada sektor non esensial, masih diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi
pegawai yang sudah divaksin.
Kegiatan pada sektor
esensial seperti sektor keuangan dan perbankan diberlakukan 75% untuk layanan
dan 50% untuk administrasi perkantoran. Untuk pasar modal, teknologi informasi
dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina diberlakukan 75%. Untuk industri orientasi ekspor diberlakukan
75% staf produksi untuk setiap shift, 50% untuk administrasi serta menggunakan
aplikasi Peduli Linduni mulai 7 Septermber 2021 . Sektor pemerintahan
diberlakukan 50%. Sedangkan untuk sektor kritikal tetap diberlakukan 100%.
Untuk supermarket, pasar
tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 75%. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka
selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual
barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%
dengan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima,
toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis
diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Untuk kegiatan makan dan
minum di tempat warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas
dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab pemilik
usaha. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko
tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri diijinkan makan di tempat
dengan kapasitas maksimal 50%. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan
di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja
maksimal 2 orang, dan waktu makan
maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan dibuka dengan ketentuan: kapasitas maksimal 50% dan jam operasional
sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan
konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek)
beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30
orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (Mesjid,
Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan
maksimal 75% kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol Kesehatan
secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian
Agama.
Fasilitas umum (area publik,
taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan
kapasitas maksimal 25%. Demikian pula dengan kegiatan seni, budaya, olahraga
dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan
sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan
kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan
secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan
umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan
sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik
yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh
(pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin
(minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara
serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis,
kereta api dan kapal laut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan
dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah
aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar
kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif
Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil
negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Sedangkan untuk sopir
kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan
memiliki kartu vaksin.
Pelaksanaan resepsi
pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan
makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Industri dan Liga 1
Industri yang memiliki
orientasi ekspor dan domestik di wilayah Level 3 dan Level 2 diizinkan
beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam 2 shift dengan
ketentuan : memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian; perusahaan dan para
karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan; minimal
50% karyawan sudah divaksinasi dosis 1; seluruh perusahaan wajib mengikuti
acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan
Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Perindustrian dan jajaran Pemerintahan
Daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan
ini.
Kompetisi Sepak Bola Liga 1
dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan setiap minggunya serta
diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 dan Level 2
dengan ketentuan : seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib
menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang
yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan; pelaksanaan
kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan
menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan; seluruh pemain,
ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah
memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif
Antigen pada hari pertandingan; dan pelaksanaan kompetisi Liga 1 wajib
mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan
dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.