Gubernur Banten Perpanjang PPKM
Sumber Gambar :Gubernur Banten
Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Banten. Perpanjangan berlaku mulai tanggal
26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Instruksi Gubernur
Banten yang dikeluarkan pada Senin 25 Januari 2021 itu, merupakan tindak lanjut
dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam rangka konsistensi meningkatkan
pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.
Secara khusus,
seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun
2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota
Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan
virus Covid-19.
Pembatasan yang
dimaksud adalah : memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From
Office (WFO) sebesar 25% dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online; untuk sektor
esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100%
namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat; pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar
25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap
diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; pembatasan jam operasioal
pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB; mengijinkan kegiatan konstruksi
beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat; serta,
mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50% dengan melaksanakan
protokol kesehatan yang lebih ketat.
Gubernur Banten juga
instruksikan kepada bupati/walikota agar : lebih mengintensifkan protokol
kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan
treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan
hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas
Covid-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan
menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan
melibatkan aparat keamanan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten
dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun
2021 juga mencakup kabupaten/ kota yang memenuhi unsur : tingkat kematian di
atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat
kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif
nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation
Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.