Gubernur Banten, Perda Untuk Membangun Kemitraan dan Kolaborasi Seluruh Elemen
Sumber Gambar :"Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraaan
Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 tetap diperlukan meski sudah dilakukan
vaksinasi Covid-19. Hasil konsultasi, vaksinasi untuk mengurangi tingkat
kematian namun penularan masih bisa terjadi," ungkap Gubernur Banten
Wahidin Halim (WH) saat menyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi
terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Pencegahan dan
Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang
(Kamis, 5/11/2020).
"Perda tidak mencantumkan sanksi karena untuk
mengedukasi masyarakat," tegas Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengucapkan terima
kasih kepada fraksi-fraksi yang mengapresiasi, menyambut baik, mendukung, dan
mendorong terbentuknya peraturan daerah ini.
Terkait dengan pembahasan raperda berkoordinasi dengan
kabupaten/kota, Gubernur sepakat bahwa pada saat pembahasan pansus,
melibatkan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Masih menurut Gubernur, perda yang merupakan
bagian dari hukum nasional, dan menjadi hierarki peraturan perundang-undangan,
peraturan daerah sebagai hukum memiliki tujuan yaitu untuk memberikan kepastian
hukum, menjaga ketertiban masyarakat supaya disiplin dan sadar terhadap hukum.
"Oleh karena itu, peraturan daerah memiliki
kedudukan yang penting dan strategis untuk digunakan sebagai dasar hukum dalam
pencegahan dan penanganan covid-19, tidak cukup hanya diatur Peraturan Gubernur
saja," ungkapnya.
Dijelaskan, azas dan acuan dibentuknya suatu hukum
(peraturan daerah) sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturana Perundang-undangan, dalam ketentuan pasal 238
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa
perda memuat ketentuan untuk menerapkan sanksi baik administratif maupun pidana
(tindak pidana ringan).
Terkait mekanisme koordinasi di masa pendemi, jelas
Gubernur, pemerintah daerah di awal melakukan penangangan Covid-19 dilaksanakan
sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam
undang-undang tersebut pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (
refocussing). Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
tersebut juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan
Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dalam melaksanakan ketentuan di atas, difokuskan
untuk percepatan penanganan Covid-19, yang juga telah kami memberitahukan
dan mengkoordinasikan dengan DPRD Provinsi Banten sebagaimana yang telah kita
sepakati bersama dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2020," ungkapnya.
Sementara itu mengenai penentuan pemberlakuan PSBB,
Gubernur menjelaskan, bahwa PSBB diatur dalam peraturan gubernur dengan
pendekatannya sosial edukasi. Tiga (3) indikator PSBB yaitu: epidemologi,
survelen kesehatan masyarakat, serta kesehatan masyarakat.
Terkait dengan penegakan aturan, jelas Gubernur, dalam
perda pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial, perda tidak akan
represif dengan pidana ringan.
"Oleh karena itu perlu kita sinergi dengan
penegak hukum untuk membentuk pengadilan tindak pidana ringan," ungkapnya.
Dikatakan, Pemprov Banten telah berupaya seoptimal
mungkin, berkoordinasi baik secara vertikal dan horizontal. Melakukan pertemuan
dengan tokoh agama dan masyarakat, untuk bersinergi dan bersama-sama
menghentikan penyebaran Covid-19.
"Dan di antara tujuan dibentuknya rancangan
peraturan daerah ini adalah untuk membangun kemitraan dan kolaborasi seluruh
elemen. Maka koordinasi menjadi salah satu strategi dalam peraturan daerah yang
secara intens antar perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah,
termasuk koordinasi dilakukan juga dengan forum koordinasi pimpinan
daerah," tegasnya.
Gubernur juga menegaskan, materi muatan dalam raperda
hanya terbatas pada pencegahan dan penanganan Covid-19, agar lebih memfokuskan
dalam penanganan covid-19.
"Untuk penanganan bencana lainnya, pada
prinsipnya dapat digunakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang telah diatur mengenai bencana non
alam diantaranya yaitu kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit
tanaman, epidemi dan wabah," pungkasnya.