Gubernur Banten: Penyusunan RAPBD 2021 Berbasis Prestasi Kerja

Sumber Gambar :

"Penyusunan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) sudah berorientasi pada anggaran berbasis prestasi kerja dan telah menggunakan pendekatan money follow function secara riil," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Rabu, 4/11/2020).

 

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi atas apresiasi, masukan, dan dukungan terhadap raperda tersebut.

 

"Hal ini kami pahami sebagai upaya positif dalam rangka penyempurnaan ke arah yang lebih baik dengan dilandasi semangat kebersamaan guna mewujudkan rakyat Banten maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah," ungkapnya

 

Gubernur menyatakan sependapat bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan, tidak hanya pada sisi kesehatan, tetapi juga pada sisi perekonomian baik dari sektor perdagangan, investasi dan pariwisata, kami pun sependapat. Pemprov Banten berupaya sungguh-sungguh dalam pemulihan perekonomian secara  bersama-sama mengatasi keadaan ini agar ke depan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten menjadi lebih meningkat.

 

"Berkaitan dengan pengembangan koperasi dan umkm, bantuan yang bersumber dari pemerintah  memerlukan pengawasan dan tim seleksi lebih teliti lagi, agar program bantuan dari pemerintah dapat tepat sasaran hingga upaya untuk peningkatan roda perekonomian Banten dapat terwujud sedikit demi sedikit mendukung segala upaya pemerintah dalam perbaikan ekonomi daerah dan menjadi solusi untuk pemulihan  perekonomian Provinsi Banten," ungkapnya.

 

"Dengan pembangunan infrastruktur yang baik dan berkualitas serta tepat sasaran, akan memberikan dampak  menurunkan biaya transportasi sehingga harga barang dapat lebih murah dan terjangkau, serta mempermudah dan mempercepat akses masyarakat dalam mencari lapangan berusaha, sehingga memberikan dampak yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat," tambah Gubernur.

 

Masih menurut Gubernur, proyeksi laju pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 5,2% sudah sejalan dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Pusat yaitu di kisaran 4,5%-5,5%. Selain anggaran yang dialokasikan langsung untuk pembangunan di bidang ekonomi, telah dianggarkan sebesar Rp3,55 triliun bidang infrastruktur, Rp4,94 triliun bidang pendidikan, dan Rp1,84 triliun pada bidang kesehatan akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran dan pengurangan kemiskinan.

 

"Di samping itu pada faktor eksternal, dan harapan  meredanya pandemi Covid-19, peningkatan mobilitas masyarakat dan pulihnya perekonomian tujuan ekspor utama industri Banten memberi harapan optimis bahwa anggaran yang dialokasikan bisa sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan kemiskinan," jelasnya.

 

Strategi Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Gubernur, untuk pemulihan ekonomi mencapai laju pertumbuhan ekonomi, akan kami lakukan secara komprehensif baik itu pada sektor primer melalui penyiapan kawasan pangan atau food estate dan peternakan, revitalisasi balai benih ikan Curug Barang yang belum optimal, dan revitalisasi pelabuhan perikanan.

 

"Patut disyukuri banten telah memperoleh penghargaan pin emas dari kementerian pertanian sebagai daerah dengan produksi padi terbaik sepuluh besar di tingkat nasional," ungkapnya.

 

Pada sektor ekonomi sekunder, jelas Gubernur, kebijakan anggaran diarahkan pada penguatan usaha kecil dan menengah, serta penguatan kemitraan dan sinergi dengan industri dan dunia usaha. Sedangkan pada sektor ekonomi tersier dukungan sungguh-sungguh diberikan pada sektor pariwisata melalui pembangunan infrastruktur menuju destinasi wisata, seperti jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan pada saat bencana banjir di Banten selatan.

 

"Selain itu, tahun 2021 Banten akan membangun pusat distribusi provinsi yang pendiriannya sudah dicita-citakan sejak tahun 2003 dalam bentuk pasar agrobsnis, pasar induk dan lainnya. Upaya ini akam berdampak pada stabilisasi harga bahan pokok dan strategis sekaligus memotong rantai pasok dan berdampak pada kesejahteraan petani," ungkap Gubernur.

 

Pemprov Banten, lanjutnya, senantiasa melakukan sinergitas dan sinkronisasi program dan kegiatan dengan Pemerintah Pusat khususnya untuk proyek strategis nasional, agar nilai manfaat dari proyek tersebut akan menjadi optimal dan berfungsi dengan baik sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

 

"Salah satu sinergi program strategis nasional adalah pembangunan Tol Serang - Panimbang. Adanya pembagian peran provinsi dan kabupaten/kota pada akses exit tol sesuai kewenangannya.  Untuk Provinsi Banten pada tahun 2021 akan menyelesaikan akses exit Tol Cikeusal - Boru. Dalam pembangunan Bendungan Sindang Heula, dimana peran Provinsi Banten untuk membangun sistem penyediaan air minum (SPAM) regional. Adapun untuk penyediaan jaringan distribusi oleh kabupaten/kota.  Selanjutnya  untuk tahap pembangunan bendungan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat, penyediaan lahannya telah dilaksanakan melalui APBD Provinsi Banten," papar Gubernur.

 

Masih menurut Gubernur, dalam permasalahan di bidang pendidikan dan penyerapan lulusan SMK terhadap dunia kerja, Pemprov Banten telah melakukan pembinaan dan pengembangan SMK berbasis kompetensi yang link and match dengan industri. 

 

Terkait kebijakan pendapatan, Gubenur menjelaskan, pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif.

 

"Rencana pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkapnya.

 

Gubernur juga mengucapkan terima kasih atas masukan terkait TPA regional yang nantinya akan dilengkapi jalur kereta api khusus untuk mengangkut sampah penggunaan mesin cacah  sampah agar menghasilkan nilai manfaat.

 

Dijelaskan, alokasi anggaran fungsi pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan minimal 20% dari belanja daerah, pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 telah dianggarkan sebesar 32,21% dari belanja daerah. Alokasi anggaran urusan kesehatan telah memenuhi Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkan agar anggaran kesehatan dialokasikan minimal 10 persen dari total belanja daerah di luar gaji, pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 telah dianggarkan sebesar 12,53%.

 

"Alokasi anggaran belanja modal sebesar Rp5,40 triliun dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional – daerah, diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, dan sektor lainnya," ungkap Gubernur.

 

"Komposisi idealnya struktur APBD, telah memenuhi seluruh mandatory spending dan pemenuhan seluruh belanja wajib dan pelayanan dasar masyarakat. Di dalam belanja operasi terdapat alokasi belanja untuk kepentingan publik dan pelayanan dasar masyarakat," jelasnya.

 

Gubernur memaparkan, terkait dengan penyelesaian target kinerja pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan telah mencapai 98,15%. Kondisi jalan dan jembatan mantap yang menjadi kewenangan provinsi ditargetkan selesai 100% pada tahun 2021. Adapun pembangunan stadion melalui skema multiyears contract yang dilaksanakan oleh kontraktor BUMN dengan progres telah mencapai 12% dan ditargetkan selesai 100% pada tahun 2021.

 

Terkait pinjaman daerah, Gubernur menjelaskan, perhitungan atas pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemprov Banten tidak dikenakan bunga. Namun dikenakan biaya pengelolaan pinjaman sebesar 0,185% dan biaya provisi sebesar 1% dari total pinjaman daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020.

 

"Program dan kegiatan yang didanai dari pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah dilakukan melalui perencanaan dan analisa yang cermat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Cncaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Serta telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah," jelas Gubernur.

 

Ditegaskan, tujuan melakukan pinjaman pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2017-2022.  Pinjaman  pemulihan ekonomi nasional dari Pemerintah Pusat kepada Pemprov Banten sebagai salah satu bentuk insentif dalam rangka membantu menjaga fiskal daerah yang terdampak Covid-19. Sehingga pinjaman tersebut merupakan dana murah yang tidak dikenakan bunga pinjaman, namun hanya dikenakan biaya yang relatif rendah yaitu berupa biaya pengelolaan pinjaman kepada PT SMI dan biaya provisi.

 


Share this Post