Gubernur Banten: Penyusunan RAPBD 2021 Berbasis Prestasi Kerja
Sumber Gambar :"Penyusunan Anggaran Pendapan Belanja Daerah
(APBD) sudah berorientasi pada anggaran berbasis prestasi kerja dan telah
menggunakan pendekatan money follow function secara riil," ungkap Gubernur
Banten Wahidin Halim (WH) dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur
Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten Terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang
(Rabu, 4/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan
ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi atas apresiasi,
masukan, dan dukungan terhadap raperda tersebut.
"Hal ini kami pahami sebagai upaya positif dalam
rangka penyempurnaan ke arah yang lebih baik dengan dilandasi semangat
kebersamaan guna mewujudkan rakyat Banten maju, mandiri, berdaya saing,
sejahtera dan berakhlakul karimah," ungkapnya
Gubernur menyatakan sependapat bahwa pandemi Covid-19
telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan, tidak hanya pada sisi kesehatan,
tetapi juga pada sisi perekonomian baik dari sektor perdagangan, investasi dan
pariwisata, kami pun sependapat. Pemprov Banten berupaya sungguh-sungguh dalam
pemulihan perekonomian secara bersama-sama mengatasi keadaan ini agar ke
depan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten menjadi lebih meningkat.
"Berkaitan dengan pengembangan koperasi dan umkm,
bantuan yang bersumber dari pemerintah memerlukan pengawasan dan tim
seleksi lebih teliti lagi, agar program bantuan dari pemerintah dapat tepat
sasaran hingga upaya untuk peningkatan roda perekonomian Banten dapat terwujud
sedikit demi sedikit mendukung segala upaya pemerintah dalam perbaikan ekonomi
daerah dan menjadi solusi untuk pemulihan perekonomian Provinsi
Banten," ungkapnya.
"Dengan pembangunan infrastruktur yang baik dan
berkualitas serta tepat sasaran, akan memberikan dampak menurunkan biaya
transportasi sehingga harga barang dapat lebih murah dan terjangkau, serta
mempermudah dan mempercepat akses masyarakat dalam mencari lapangan berusaha,
sehingga memberikan dampak yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi
masyarakat," tambah Gubernur.
Masih menurut Gubernur, proyeksi laju pertumbuhan
ekonomi tahun 2021 sebesar 5,2% sudah sejalan dengan target yang ditetapkan
dalam Rencana Kerja Pemerintah Pusat yaitu di kisaran 4,5%-5,5%. Selain
anggaran yang dialokasikan langsung untuk pembangunan di bidang ekonomi, telah
dianggarkan sebesar Rp3,55 triliun bidang infrastruktur, Rp4,94 triliun bidang
pendidikan, dan Rp1,84 triliun pada bidang kesehatan akan berdampak baik secara
langsung maupun tidak langsung pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, pengurangan
pengangguran dan pengurangan kemiskinan.
"Di samping itu pada faktor eksternal, dan
harapan meredanya pandemi Covid-19, peningkatan mobilitas masyarakat dan
pulihnya perekonomian tujuan ekspor utama industri Banten memberi harapan
optimis bahwa anggaran yang dialokasikan bisa sejalan dengan proyeksi
pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan kemiskinan," jelasnya.
Strategi Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Gubernur,
untuk pemulihan ekonomi mencapai laju pertumbuhan ekonomi, akan kami lakukan
secara komprehensif baik itu pada sektor primer melalui penyiapan kawasan
pangan atau food estate dan peternakan, revitalisasi balai benih ikan Curug
Barang yang belum optimal, dan revitalisasi pelabuhan perikanan.
"Patut disyukuri banten telah memperoleh penghargaan
pin emas dari kementerian pertanian sebagai daerah dengan produksi padi terbaik
sepuluh besar di tingkat nasional," ungkapnya.
Pada sektor ekonomi sekunder, jelas Gubernur,
kebijakan anggaran diarahkan pada penguatan usaha kecil dan menengah, serta
penguatan kemitraan dan sinergi dengan industri dan dunia usaha. Sedangkan pada
sektor ekonomi tersier dukungan sungguh-sungguh diberikan pada sektor
pariwisata melalui pembangunan infrastruktur menuju destinasi wisata, seperti
jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan pada saat bencana banjir di Banten
selatan.
"Selain itu, tahun 2021 Banten akan membangun
pusat distribusi provinsi yang pendiriannya sudah dicita-citakan sejak tahun
2003 dalam bentuk pasar agrobsnis, pasar induk dan lainnya. Upaya ini akam
berdampak pada stabilisasi harga bahan pokok dan strategis sekaligus memotong
rantai pasok dan berdampak pada kesejahteraan petani," ungkap Gubernur.
Pemprov Banten, lanjutnya, senantiasa melakukan
sinergitas dan sinkronisasi program dan kegiatan dengan Pemerintah Pusat
khususnya untuk proyek strategis nasional, agar nilai manfaat dari proyek
tersebut akan menjadi optimal dan berfungsi dengan baik sehingga mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah.
"Salah satu sinergi program strategis nasional adalah
pembangunan Tol Serang - Panimbang. Adanya pembagian peran provinsi dan
kabupaten/kota pada akses exit tol sesuai kewenangannya. Untuk Provinsi
Banten pada tahun 2021 akan menyelesaikan akses exit Tol Cikeusal - Boru. Dalam
pembangunan Bendungan Sindang Heula, dimana peran Provinsi Banten untuk
membangun sistem penyediaan air minum (SPAM) regional. Adapun untuk penyediaan
jaringan distribusi oleh kabupaten/kota. Selanjutnya untuk tahap
pembangunan bendungan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat, penyediaan
lahannya telah dilaksanakan melalui APBD Provinsi Banten," papar Gubernur.
Masih menurut Gubernur, dalam permasalahan di bidang
pendidikan dan penyerapan lulusan SMK terhadap dunia kerja, Pemprov Banten
telah melakukan pembinaan dan pengembangan SMK berbasis kompetensi yang link
and match dengan industri.
Terkait kebijakan pendapatan, Gubenur menjelaskan,
pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan
perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum
penerimaannya. Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada
masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk
meringankan beban masyarakat. Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan
Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif
atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif
Progresif.
"Rencana pemberlakuan kebijakan penghapusan
sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan
bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif
yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkapnya.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih atas masukan
terkait TPA regional yang nantinya akan dilengkapi jalur kereta api khusus
untuk mengangkut sampah penggunaan mesin cacah sampah agar menghasilkan
nilai manfaat.
Dijelaskan, alokasi anggaran fungsi pendidikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan minimal 20% dari belanja daerah, pada Rancangan APBD Tahun Anggaran
2021 telah dianggarkan sebesar 32,21% dari belanja daerah. Alokasi anggaran
urusan kesehatan telah memenuhi Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan yang mengamanatkan agar anggaran kesehatan dialokasikan minimal 10
persen dari total belanja daerah di luar gaji, pada Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2021 telah dianggarkan sebesar 12,53%.
"Alokasi anggaran belanja modal sebesar Rp5,40
triliun dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional – daerah,
diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan,
perindustrian, perdagangan, dan sektor lainnya," ungkap Gubernur.
"Komposisi idealnya struktur APBD, telah memenuhi
seluruh mandatory spending dan pemenuhan seluruh belanja wajib dan pelayanan
dasar masyarakat. Di dalam belanja operasi terdapat alokasi belanja untuk
kepentingan publik dan pelayanan dasar masyarakat," jelasnya.
Gubernur memaparkan, terkait dengan penyelesaian
target kinerja pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan telah mencapai
98,15%. Kondisi jalan dan jembatan mantap yang menjadi kewenangan provinsi
ditargetkan selesai 100% pada tahun 2021. Adapun pembangunan stadion melalui
skema multiyears contract yang dilaksanakan oleh kontraktor BUMN dengan progres
telah mencapai 12% dan ditargetkan selesai 100% pada tahun 2021.
Terkait pinjaman daerah, Gubernur menjelaskan,
perhitungan atas pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemprov Banten tidak
dikenakan bunga. Namun dikenakan biaya pengelolaan pinjaman sebesar 0,185% dan
biaya provisi sebesar 1% dari total pinjaman daerah sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020.
"Program dan kegiatan yang didanai dari pinjaman
pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah dilakukan melalui perencanaan dan
analisa yang cermat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau
Menghadapi Cncaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Keuangan Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Serta telah
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah,"
jelas Gubernur.
Ditegaskan, tujuan melakukan pinjaman pemulihan
ekonomi nasional dalam rangka mendukung capaian target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran
2017-2022. Pinjaman pemulihan ekonomi nasional dari
Pemerintah Pusat kepada Pemprov Banten sebagai salah satu bentuk insentif dalam
rangka membantu menjaga fiskal daerah yang terdampak Covid-19. Sehingga
pinjaman tersebut merupakan dana murah yang tidak dikenakan bunga pinjaman,
namun hanya dikenakan biaya yang relatif rendah yaitu berupa biaya pengelolaan
pinjaman kepada PT SMI dan biaya provisi.