Gubernur Banten : Penyerahan Sertipikat Tanah Bentuk Perhatian Pemerintah
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan, penyerahan sertipikat tanah kepada warga masyarakat merupakan bentuk perhatian Pemerintah. Hal itu diungkap Gubernur dalam Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 Di Provinsi Banten di Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Rabu, 22/9/2021).
"Sertipikat merupakan
jaminan tentang hak. Secara administrasi, status kepemilikan tanah sudah
lengkap," ungkap Gubernur.
Dikatakan penyerahan
sertipikat agar hak warga masyarakat sebagai petani terpenuhi.
"Punya tanah, punya
air, dan punya penghidupan yang layak," kata Gubernur.
Dalam kesempatan itu,
Gubernur WH juga mengungkapkan, saat ini harus mewaspadai beredarnya sertipikat
palsu yang meresahkan masyarakat.
Atas perhatian pemerintah
lalu diberikan sertipikat. Jaminan tentang hak, secara administrasi status
kepemilikan lengkap. Di sisi lain, di Provinsi Banten masih banyak tanah yang
perlu dikonsolidasikan.
Dalam kesempatan itu, Kepala
Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan sertipikat
yang diserahkan merupakan pelepasan kawasan hutan. Memberikan tanah/land reform
bagi warga.
"Diharapkan sertipikat
ini kedepannya dapat memberikan kesejahteraan. Tanahnya bisa dimanfaatkan
dengan baik," ungkap Rudi.
Dikatakan pada penyerahan
sertipikat tanah kali ini sebanyak 1600 sertipikat. Untuk target tahun ini
masih ada 500 sertipikat tanah yang sedang dalam proses.
Usai penyerahan sertipikat,
selanjutnya mengikuti rangkaian acara Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah
Objek Reforma Agraria oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor secara virtual.