Gubernur Banten : Penutupan Tempat Wisata Untuk Melindungi Masyarakat
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) tegaskan akan tetap menutup tempat wisata sesuai dengan Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten yang sudah dikeluarkannya per tanggal 15 Mei 2021, meski terdapat gelombang protes.
Dikatakan, kondisi menumpuknya wisatawan
di berbagai objek wisata di Banten sudah sangat mengkhawatirkan. Penutupan
harus diambil sebagai langkah untuk melakukan pencegahan atau melindungi
masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19.
"Penutupan akan dilakukan sampai
tanggal 30 Mei 2021, tapi dalam perjalanannya akan kita evaluasi setiap waktu.
Bagaimana kondisi terakhir tentunya akan kita diskusikan lagi dengan
teman-teman di Forkopimda," kata Gubernur dalam wawancara langsung di
beberapa stasiun televisi (Minggu, 17/5/2021).
"Karena bagaimanapun juga, kemarin
kita sudah tidak mampu lagi untuk melakukan penyekatan maupun melakukan upaya
sesuai dengan protokol kesehatan," tambahnya.
Terkait dengan adanya penolakan Ingub
dari kelompok tertentu, Gubernur menegaskan bahwa ia akan tetap pada
keputusannya untuk menutup tempat wisata, karena hal itu harus dilakukan guna
menghindarkan masyarakat Banten dari penyebaranÂ
Covid-19.
"Tidak masalah didemo. Karena demo
itu kepentingan mereka bukan untuk kepentingan umum. Bagi saya, kepentingan
umum harus ditegakkan dan diutamakan," jelas Gubernur.
Justru kata Gubernur, kalau tempat
wisata tetap dibuka, ia tidak bisa membayangkan apa yang terjadi paska libur
hari raya berakhir. Bukan tidak mungkin kasus Covid-19 di Banten akan semakin
meningkat dan masyarakat juga yang menjadi korbannya.
"Saya tidak mau. Karena saya tidak
mau Banten yang sudah masuk Zona Kuning semua, di situ akan terjadi penularan.
Jangan hanya karena kepentingan sekelompok orang hanya untuk memuaskan
keinginannya harus mengorbankan yang lain," tegasnya.
"Gak ada urusan mau protes, mau
demo, mau digugat. Tapi fakta yang kemarin jelas bahwa masyarakat sudah tidak
bisa ditata lagi, dan pemerintah harus bersikap," tambah Gubernur.
Sementara itu, terkait dengan sanksi
yang akan diberikan kepada provokator penolakan Ingub tentang penutupan tempat
wisata, Gubernur bersama tim saat ini masih menginventarisir terkait
ketidakpatuhan dari pengelola tempat wisata ataupun kelompok-kelompok tertentu.
"Paling tidak saya sudah sampaikan
bahwa ini ditutup. Memang masih ada yang datang tapi berkurang. Kalau kemarin
sudah tidak bisa dikontrol, ini juga yang mungkin membuat pengelola juga tidak
bisa berbuat apa-apa," jelasnya.
"Sedari awal saya sudah bilang,
susah untuk Banten jika mudik dilarang, sedangkan wisata dibuka. Yang tidak
bisa mudik, pasti datang ke tempat wisata, pantai-pantai di Banten,"
tambahnya.
Adapun terkait upaya lain yang akan
dilakukan, Gubernur memastikan akan melakukan tracking dan tracing minimal 7
(tujuh) hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal itu merupakan prosedur yang
pasti dilakukan guna mengetahui dan mencegah dampak dari libur hari raya.
"Test setelah lebaran pasti kita
lakukan tracking dan tracing itu sudah merupakan tugas dan ketentuannya. Nanti
hari ke 7 (tujuh) kita cek, ini memang langkah yang sudah pasti dilakukan.
Dimana-mana saya rasa seperti itu, termasuk di Banten. Kita lihat nanti
bagaimana dampak kondisi kerumunan ini," pungkasnya.