Gubernur Banten : Penetapan UMP/UMK Mengacu Pada Regulasi
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Penetapan UMP dan atau UMK tak bisa bergeser dari aturan Perundang-Undangan.
"Sesuai peraturan
(penetapan UMP/UMK, red) tak bisa bergeser dari situ (aturan
Perundang-undangan, red)," kata Gubernur WH.
Dijelaskan, bahwa peraturan
tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur WH menyatakan, demo
tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus
mematuhinya. “Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah,"
ujarnya.
Seperti diketahui,
pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang
Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh
dengan formula baru.
Terpisah, Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov
Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen
masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.
“Hingga saat ini, Pemprov
Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan Upah Minimum sesuai
regulasi,” jelasnya.
Dijelaskan, tahapan
penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang
berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan
ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Provinsi Banten), kemudian Dewan
Pengupahan Provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran/pertimbangan kepada
Gubernur dalam rangka penetapan UMP. Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat
Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota
Se-Provinsi Banten yg berisi juklak/juknis sebagaimana dijelaskan dalam surat
Menaker tersebut dan menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan
Kabupaten/Kota untuk membahas UMK. Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan
Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/walikota dan Bupati/Walikota
memberikan rekomendasi usulan tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota
kepada Gubernur." papar Kadisnaker Al Hamidi.
Dengan demikian Rapat Dewan
Pengupahan Provinsi dilaksanakan 2 kali yaitu untuk membahas dan menyampaikan
rekomendasi saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk ditetapkan UMP yang
diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember dan rapat pembahasan
saran/pertimbangan terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal
31 Nopember.
Kadisnaker Provinsi Banten
juga kembali menegaskan, yang menjadi pertimbangan penetapan upah adalah murni
regulasi.