Gubernur Banten: Penataan Daerah Hukum Untuk Tingkatkan Perlindungan dan Layanan Masyarakat
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim, menyambut baik penataan hukum daerah Polresta Tangerang di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang agar masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
Hal ini disampaikan Gubernur
Banten Wahidin Halim dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi Penataan Daerah
Hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Rapat yang digelar dalam suasana Sosial
Distancing tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar,
Karo Remtala Serena Mabes Polri Brigjen Pol Budi Yuwono MH, Bupati Tangerang
Ahmed Zaki Iskandar, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
diselenggarakan di Aula Mapolresta Tangerang Tigaraksa, hari Kamis (27/8/20).
Selanjutnya Gubernur Banten
Wahidin Halim, menyatakan juga jika yang menjadi persoalan bukan hanya dari
persoalan pendapatan saja tetapi juga masalah koordinasi, masalah sosial,
masalah geopolitik, dan ekonomi, geografis serta hal lainnya yang terjadi di
masyarakat yang heterogen, dan pembagian wilayah hukum ini menjadi sebuah
pertimbangan matang untuk menjadikan seluruh wilayah Kabupaten Tangerang masuk
dalam wilayah hukum Polda Banten.
"Yang jadi persoalan di
masyarakat adalah terkait masalah plat nomor karena masyarakat Tangerang sudah
menganggap plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda
dibandingkan dengan plat nomor A," ujar Gubernur Banten.
Tapi yang terpenting dari
semuanya adalah seluruh Kabupaten Tangerang bisa masuk ke satu wilayah hukum
Polda Banten, mengingat saat ini ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum
Polda Metro Jaya. Sehingga dalam sisi perlindungan masyarakat dalam satu
naungan Polda Banten.
Sementara itu Kapolda Banten
Irjen Pol. Drs. Fiandar mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Polda Banten
dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu mengusulkan penataan
Daerah hukum Polres Tangerang di mana mengajukan penarikan beberapa objek yang
secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang namun Daerah hukum
berada di wilayah Polda Metro Jaya.
Polda Banten mengajukan
penarikan delapan (8) wilayah atau Polsek yang berada di wilayah administratif
Kab. Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya untuk ditarik
kembali ke wilayah hukum Polda Banten dan ke-8 wilayah Polsek tersebut adalah
Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan
Sepatan.