Gubernur Banten : Paling Besar Belanja Pendidikan, Sesuai Amanat Undang-undang
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan Struktur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 terbesar pada belanja pendidikan. Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).
Hal itu diungkap oleh
Gubernur WH kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Banten dengan agenda : 1. Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Usulan
Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021; 2. Jawaban
Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar
Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat; serta
3. Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus
Raperda Usul Gubernur Tentang Pemerintahan Desa Adat. Rapat dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dihadiri 28 anggota secara fisik dan 18
anggota secara virtual
di Gedung DPRD Provinsi
Banten, KP3B Curug, Kota Serang (7/9/2021).
Kepada wartawan, Gubernur WH
mengaku optimis hingga Mei 2021 target RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka
Menengah Daerah) Provinsi Banten bakal tercapai. “Saat ini hampir memenuhi,”
ungkapnya.
Dalam kesempatan itu
Gubernur WH juga mengimbau kepada masyarakat Banten untuk tetap taat pada
protokol kesehatan seiring dengan adanya pelonggaran pada perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten yang
berlaku hingga 13 September 2021.
“Saya percaya masyarakat
Banten taat protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam Rapat
Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Usulan Raperda tentang
Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 Gubernur mengapresiasi atas
respon cepat DPRD Provinsi Banten yang mempercepat pembahasan Rancangan
Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun 2021 serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) atas tersusunnya rancangan tersebut.
Dikatakan, pandemi Covid-19
berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan, tidak hanya pada sisi kesehatan
saja, tetapi juga pada sisi perekonomian baik dari sektor perdagangan,
investasi, dan pariwisata.
“Kondisi perekonomian saat
ini masih dibayangi oleh pandemi Covid-19, namun demikian kita harus tetap
optimis dapat pulih dan tumbuh positif seperti sebelum pandemi terjadi. Oleh
karena itu upaya sungguh-sungguh mendorong pemulihan atau recovery ekonomi
perlu menjadi perhatian kita agar tidak terjadi dampak yang lebih luas pada
perekonomian nasional maupun perekonomian Banten,” ungkap Gubernur WH.
Dijelaskan, penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2021
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Selain itu penyusunan Raperda
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 juga telah mengacu pada Perubahan KUA dan
Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama antara
Gubernur dan Pimpinan DPRD pada tanggal 02 September 2021.
Secara garis besar, papar
Gubernur WH, komposisi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran
2021 adalah sebagai berikut: pertama, pendapatan daerah ditargetkan semula
sebesar Rp 11,63 triliun lebih menjadi Rp 12,01 triliun lebih atau bertambah
sebesar Rp 379,15 miliar lebih atau 3,26%. Kedua, belanja daerah semula
dianggarkan sebesar Rp 15,94 triliun lebih menjadi Rp 12,61 triliun atau
berkurang sebesar 3,32 triliun lebih atau 20,87%.
Ketiga, defisit anggaran
semula sebesar minus Rp 4,31 triliun lebih menjadi minus Rp 607,46 miliar lebih
atau berkurang sebesar Rp 3,70 triliun lebih atau minus 610%, defisit tersebut
ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 607,46 miliar lebih.
Keempat, pembiayaan daerah
semula sebesar Rp 4,31 triliun lebih menjadi Rp 607,4 miliar lebih atau
berkurang sebesar Rp 3,70 triliun lebih atau 85,92%. Penerimaan pembiayaan daerah
bersumber dari SiLPA Tahun 2020 sebesar Rp 681,4 miliar lebih dan pengeluaran
pembiayaan sebesar Rp 73,9 miliar lebih yaitu sebagai penyertaan modal sebesar
Rp 65 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI
sebesar Rp 8,9 miliar lebih, sedangkan
penerimaan pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp 4,14 triliun lebih tidak
direalisasikan. Namun, pada tahun Anggaran 2020 Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional yang berasal dari PT SMI telah direalisasikan Pemprov Banten dengan
perhitungan pinjaman tanpa bunga serta sudah dialokasi untuk pembangunan sarana
prasarana kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Dijelaskan oleh Gubernur WH,
belanja mandatory dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah terpenuhi,
yaitu: Alokasi belanja fungsi pendidikan semula sebesar 31,04% menjadi sebesar
34,38% dari ketentuan paling sedikit 20% dari total belanja daerah; Alokasi
anggaran kesehatan semula sebesar 14.96%, menjadi sebesar 10,31% dari ketentuan
paling sedikit 10% dari total belanja di luar gaji; Alokasi belanja
infrastruktur daerah telah memenuhi dari ketentuan minimal 25%; Belanja Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) semula sebesar 0,38% menjadi sebesar 0,55%
dari paling sedikit 0,30% dari total belanja daerah; serta, Belanja
pengembangan sumber daya manusia semula sebesar 0,34% menjadi 0,44% dari paling
sedikit 0,34% dari total belanja daerah.
“Pada kesempatan ini, perlu
kami sampaikan bahwa beberapa program dan kegiatan yang semula akan didanai
dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari pinjaman PT SMI,
tetap masih dilaksanakan antara lain yaitu pembangunan Rumah Sakit Umum Banten
8 lantai dan pembangunan Kawasan Sport Centre dengan mekanisme tahun jamak
(multiyears) yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan sumber pendanaan
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Gubernur WH.
Program kegiatan ini,
lanjutnya, diharapkan mampu mendukung capaian target Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2017-2022, serta dapat menyerap tenaga
kerja melalui program padat karya, penggunaan bahan baku lokal, memberikan
dampak dan manfaat bagi masyarakat, memberikan tambahan penghasilan bagi
masyarakat, mengurangi persentase tingkat kemiskinan dan diharapkan akan
memberikan kontribusi pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu,
Gubernur WH juga mengungkapkan nama Banten Internatuional Stadium untuk nama
stadion di Kawasan Sport Center yang saat ini masih dibangun, pembangunan
jembatan Bogeg di Kota Serang yang masih berlangsung serta rencana ground
breaking pembangunan jembatan sungai Ciberang di Kampung Muhara, Desa
Ciladauen, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak