Gubernur Banten : Mendirikan Rumah Sakit Harus Didukung Oleh Tenaga Kesehatan Yang Mencukupi
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan, mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 tidaklah mudah. Persoalannya, adalah keterbatasan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis paru.
“Untuk Rumah Sakit Darurat,
kita sudah berulangkali ungkapkan permasalahan kita adalah terbentur pada
persoalan tenaga kesehatan, khususnya dokter paru,” ungkap Gubernur menjawab
usulan sejumlah pihak kepadanya untuk mendirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19
di Provinsi Banten.
“Mendirikan rumah sakit
termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19, ketersediaan tenaga kesehatan khususnya
dokter spesialis menjadi penting,” tegasnya.
Masih menurut Gubernur,
mendirikan Rumah Sakit tidaklah seperti mendirikan klinik kesehatan.
Dikatakan, saat ini
Pemerintah Daerah didukung penuh TNI dan Polri melaksanakan program bantuan
sembako dan obat gratis dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat yang sedang
melakukan isolasi mandiri.
“Tiga macam paket obat
Covid-19 itu didistribusikan oleh Babinsa, Babinkambtibnas, dan petugas
Puskemas kepada warga yang melakukan isolasi mandiri sesuai dengan gejalanya,”
ungkap Gubernur.
“Ini salah satu upaya kita
untuk mencegah masyarakat berbondong-bondong ke Rumah Sakit,” tambahnya.
Dikatakan, untuk mengurangi
tekanan terhadap keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Rate/BOR)
serta mencegah warga terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan, Bupati dan
Walikota mendirikan rumah singgah untuk mencegah penularan dan penyebaran
Covid-19.
Sebagai informasi, Gubernur
Banten telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
Di Wilayah Provinsi Banten tertanggal 2 Juli 2021 kepada Bupati/Walikota
se-Provinsi Banten. Pada poin keenam (VI) Bupati dan Walikota didukung penuh
oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi
pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.
Selanjutnya pada poin
ketujuh (VII), Bupati dan Walikota diinstruksikan melaksanakan pengetatan
aktivitas dan edukasi. Pada huruf i, dalam kondisi penularan sudah meluas di
komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas
masyarakat secara signifikan perlu dilakukan. Serta pada huruf j, penguatan 3T
(testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.
Sedangkan untuk treatment
atau perawatan pasien terkonfirmasi Covid-19, seperti tertuang dalam angka tiga
(3) huruf j, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat
gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di
Rumah Sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.