Gubernur Banten: Keterbukaan Informasi Itu Keniscayaan
Sumber Gambar :"Buat apa sih
kita menyembunyikan informasi? Seperti pengadaan barang jasa, ya silakan
aja," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Anugerah Badan Publik
2020 di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen Ki Syam'un No. 5 Kota
Serang (Kamis, 10/12/2020).
Ditegaskan, siapa pun
yang menjadi pemenang lelang yang terpenting adalah kualitas, hasil,
serta manfaat barang dan jasanya.
Dikatakan, tidak ada
informasi yang perlu ditutup-tutupi. Kini pengadaan barang, jasa, hingga
perizinan terbuka. Masyarakat tinggal pencet, klik langsung. Pemohoon tidak
perlu bertemu dengan petugas pelayanan.
"Jadi
keterbukaan informasi itu keniscayaan. Karena memang undang-undang memberikan
jaminan menyangkut hak asasi manusia. Ya silakan saja," tegas Gubernur.
Dalam kesempatan yang
sama, Komisi Informasi (KI) Pusat mengapresiasi Provinsi Banten yang telah
meraih peringkat informatif 2020. Diharapkan seluruh Badan Publik (BP)
melaksakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Khususnya di Provinsi Banten.
Pemprov Banten telah memberikan support terhadap KI Banten atas disediakannya
kantor baru.
“Saya sangat bahagia
sekali dengan capaian Provisni Banten yang informatif,” kata Wakil Ketua Komisi
Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede.
Sementara itu, Ketua
KI Provinsi Banten, Hilman mengucapkan, selamat atas informatifnya Provinsi
Banten. Menurutnya, orientasi keterbukaan informasi adalah bukan permohonan
informasi, tapi memberikan kemudahan akses informasi.
Sebagai informasi,
pemberian Anugerah Badan Publik 2020 berdasar hasil monitoring dan evaluasi
(monev) tentang keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi
Provinsi Banten yang dilakukan sejak Juli hingga Desember 2020. Badan publik
yang menjadi sasaran penilaian monev mulai dari Organisasi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemprov Banten, BUMD, lembaga non struktural di Provinsi Banten
serta pemerintah kabupaten/kota.
Sebanyak 98 badan
publik yang dinilai dalam monev terdiri atas 41 organisasi perangkat daerah
(OPD), delapan (8) pemerintah daerah kabupaten/kota, 27 lembaga non struktural,
serta 22 badan usaha milik daerah (BUMD). Pada tahun ini, Komisi Informasi juga
melakukan monitoring terhadap 12 partai politik provinsi dan 12 pemerintah desa
di empat (4) kabupaten. Sehingga, total badan publik yang dipantau berjumlah
122.
Berdasarkan keputusan
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, dari seluruh kategori badan publik
diperoleh 11 kualifikasi informatif, enam (6) kualifikasi menuju informatif dan
tujuh (7) kualifikasi cukup informatif. Sementara untuk monitoring dari 12
parpol provinsi hanya empat (4) parpol yang sudah memiliki website yaitu DPD
Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Banten, DPD Partai Golongan Karya
Provinsi Banten, DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Banten serta DPD Partai
Demokrat Provinsi Banten. Untuk pemerintah desa terdapat empat (4) pemdes yang
masuk kategori yaitu Desa Dandang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Desa
Puser, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Desa Teluk, Kecamatan Labuan,
Kabupaten Pandeglang, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Pada kategori
organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten secara berturut: Dinas
Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian dengan kualifikasi informatif;
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan kualifikasi informatif; Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dengan kualifikasi informatif; Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah dengan kualifikasi informatif; Badan Penghubung dengan
kualifikasi menuju informatif; Biro Pemerintahan dengan kualifikasi menuju
informatif; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan kualifikasi menuju
informatif; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan
Keluarga Berencana dengan kualifikasi cukup informatif; Biro Administrasi
Pembangunan Daerah dengan kualifikasi cukup informatif; serta, Sekretariat DPRD
Banten dengan kualifikasi cukup informatif.
Pada kategori
pemerintah kabupaten/kota secara berturut: Kota Tangerang Selatan dengan
kualifikasi informatif; Kabupaten Tangerang dengan kualifikasi informatif; Kota
Tangerang dengan kualifikasi informatif; Kabupaten Lebak dengan kualifikasi
informatif; Kota Serang dengan kualifikasi informatif; Kabupaten Serang dengan
kualifikasi menuju informatif; serta Kabupaten Pandeglang dengan kualifikasi
cukup informatif.
Pada kategori lembaga
non struktural: KPU Banten dengan kualifikasi informatif; Bawaslu Banten dengan
kualifikasi informatif; Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan kualifikasi
menuju informatif; Pengadilan Tinggi Banten dengan kualifikasi cukup
informatif; BPS Banten dengan kualifikasi cukup informatif; Kementerian Hukum
dan HAM Banten dengan kualifikasi kurang informatif; BNN Banten dengan
kualifikasi tidak informatif; serta, BKKBN Banten dengan kualifikasi tidak
informatif.
Pada kategori BUMD: PT Jamkrida Banten dengan
kualifikasi informatif; PDAM Kabupaten Lebak dengan kualifikasi cukup; PT BPR
Lebak Sejahtera dengan kualifikasi kurang informatif; Perumdam Tirta Kerta
Raharja Kabupaten Tangerang dengan kualifikasi kurang informatif; PDAM Tirta
Benteng Kota Tangerang dengan kualifikasi kurang informatif; PD BPR Kerta
Raharja Kabupaten Tangerang dengan kualifikasi tidak informatif; serta, PD
Pandeglang Berkah Maju dengan kualifikasi tidak informatif.