Gubernur Banten : Karena Kondisi Pandemi Covid-19
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, jawaban secara umum atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten dalam Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 adalah karena kondisi pandemi Covid-19. Hal itu diungkap Gubernur dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 si Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Kamis, 24/6/2021).
“Jawabannya cuma satu (1), karena Covid-19. Bukan karena
prosedural, tapi karena kondisi Covid-19,” ungkap Gubernur.
Dikatakan, meskipun dalam masa pandemi COVID-19, optimalisasi
Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah khususnya PKB dan BBNKB terus
dilakukan melalui kegiatan intensifikasi
pajak daerah antara lain dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12
Tahun 2020 dan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif
Atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah Dan Penghapusan Tarif
Progresif.
“Hal ini ditujukan untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap
dalam kondisi baik dan selanjutnya akan meningkatkan kepatuhan pajak
masyarakat. Kemudian memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak
kendaraan bermotor tahunan melalui e-samsat dalam kanal pembayaran, dengan
cukup menunjukkan STNK asli tanpa harus menunjukan KTP, kemudahan ini
se-Indonesia untuk pertama kali baru diterapkan di Provinsi Banten wilayah
hukum Polda Banten,” jelas Gubernur.
“Untuk masa yang akan datang saya akan melakukan upaya-upaya lebih
maksimal melalui pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia dan kinerja
Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah, melakukan intensifikasi dan
ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan pada sektor lainnya diluar pajak daerah
termasuk peningkatan kinerja BUMD, dan melakukan kerjasama pemerintah dengan
badan usaha atau melalui public private partnership, serta membuat kajian
secara cermat dan akurat tentang potensi daerah yang digunakan sebagai landasan
perencanaan serta untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah,” tambahnya.
Dijelaskan, tidak tercapainya realisasi pendapatan tersebut
terutama disebabkan dari Pendapatan Asli Daerah antara lain penerimaan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat didominasi dari penerimaan BBNKB
penyerahan pertama (kendaraan baru), sementara pada tahun 2020 dengan adanya
Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan daya beli masyarakat terhadap
pembelian kendaraan bermotor baru di wilayah Provinsi Banten. Selanjutnya
penerimaan pajak rokok tidak mencapai target disebabkan belum disalurkannya
Bagi Hasil pajak rokok untuk periode penerimaan triwulan IV (bulan Oktober dan
November 2020) dari Kementerian Keuangan RI yang disebabkan masih kurangnya
kelengkapan persyaratan laporan penyaluran Bagi Hasil Pajak rokok periode
triwulan III tahun 2020 ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
Terkait tidak tercapainya target retribusi daerah diantaranya
disebabkan oleh retribusi Pelayanan Pendidikan pada BPSDMD Provinsi Banten sejak
bulan April s/d berakhirnya tahun 2020 tidak memberikan pelayanan untuk
penyewaan seperti gedung serba guna, aula, asrama, dan ruang kelas bagi
masyarakat umum dan swasta. Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran
COVID-19. Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Banten dan UPTD Labkesda yang
dialihkan sebagai Rumah Sakit Khusus Pusat Rujukan Covid-19 dan laboratorium
rujukan pemeriksaan hasil Swab Covid-19 dengan metode PCR, sehingga target
pendapatan dari jasa pelayanan umum tidak tercapai.
Masih menurut Gubenur, terdapat realisasi penyerapan belanja yang
tidak maksimal disebabkan adanya efisiensi di belanja pegawai, belanja barang
dan jasa, serta belanja modal. Efisiensi belanja pegawai didominasi dari
belanja pegawai BLUD, kemudian efesiensi belanja barang dan jasa didominasi
oleh belanja pengiriman peserta kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan
teknis PNS, belanja jasa kesenian, serta honorarium PNS. Berikutnya efisiensi
dari belanja modal didominasi dari belanja modal gedung dan bangunan untuk
pembangunan gedung tempat kerja.
“Terkait dengan realisasi Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp576,95 miliar atau 74,93%, jika dibandingkan dengan realisasi tahun
sebelumnya yang hanya 3,44% terdapat kenaikan sebesar 71,49%. Kriteria penganggaran
Belanja Tidak Terduga di antaranya adalah merupakan belanja yang dialokasikan
untuk mengantisipasi terjadinya keadaan darurat atau keperluan mendesak yang
sebelumnya tidak dapat diprediksi. Adapun capaian realisasi Belanja Tidak
Terduga tersebut dalam rangka penanganan COVID-19 di bidang kesehatan,
penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial,” jelas Gubernur.
Dikatakan, terobosan-terobosan apa saja yang akan dilakukan
sehingga pada tahun anggaran 2021 realisasi belanja barang dan jasa bisa
mendekati rencana, Pemprov Banten melaksanakan evaluasi dan identifikasi
rencana realisasi setiap pos belanja barang jasa sehingga pada Perubahan
Anggaran dapat dialihkan pada pos belanja yang lebih bermanfaat untuk
masyarakat.
Sedangkan terkait Dana Hibah, lanjut Gubenur, yang merupakan
komponen belanja tidak langsung dalam pelaksanaannya mengalami banyak dinamika.
Pada prinsipnya Provinsi Banten telah melaksanakan mekanisme belanja hibah
kepada lembaga atau Pondok Pesantren sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 49
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 51
Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari APBD Provinsi Banten. Adapun atas permasalahan hukum yang terjadi saat
ini, saya percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk melaksanakan
tugas dan fungsinya.
Dijelaskan Gubernur, berdasarkan hasil audit BPK SiLPA Tahun 2020
sebesar Rp681,41 menurun sebesar 28,81% dibandingkan dengan SiLPA Tahun 2019
sebesar Rp957,24 miliar. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas
kinerja pelaksanaan APBD tahun 2020.
“Adapun penyebab SiLPA tersebut terutama berasal dari efisiensi
belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja tidak
terduga sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya berkaitan dengan belanja,”
jelas Gubernur.
Gubernur juga menjelaskan bahwa beberapa jenis barang seperti kasur, bantal, sarung
bantal, seprei dan ada barang lain yang stoknya masih di gudang adalah
barang-barang UPTD Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
diperuntukkan bagi kegiatan pelatihan ketenagakerjaan yang belum dimanfaatkan
karena pelatihan dilakukan secara daring disebabkan kondisi pandemi Covid-19.
Terkait pengelolaan aset daerah, dijelaskan Gubernur, penanganan
dan pengelolaan aset daerah berupa tanah, situ, dan aset yang dikuasai pihak
lain, Pemprov Banten telah melakukan upaya di antaranya capaian sertifikasi
pada tanah Tahun 2020 sejumlah 201 bidang dari target sejumlah 200 bidang atau
101%. Sampai dengan tahun 2020, aset Tanah Pemerintah milik Provinsi Banten
yang telah tersertifikasi sejumlah 428 bidang, sedangkan target sertifikasi
tanah pada Tahun 2021 adalah 250 bidang termasuk di dalamnya Situ dan melakukan
kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus
(SKK) atas penyelesaian aset yang bermasalah.
”Saya sepakat dengan seluruh fraksi bahwa kita perlu secara
bersama-sama meningkatkan koordinasi pemerintahan yang konstruktif,
keseimbangan perencanaan daerah antara unit kerja maupun antara provinsi dengan
kabupaten dan kota, serta peningkatan sinergitas kerjasama pembangunan antara
pemerintah, masyarakat dan swasta,” tegas Gubernur.
”Mari kita bersama-sama bekerja untuk terus meningkatkan tata
kelola pemerintahan yang baik dan menjaga kondusifitas wilayah serta memberikan
pelayanan prima untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten,
dengan tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19. Semoga kita senantiasa
diberikan petunjuk dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.