Gubernur Banten Instruksikan Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) instruksikan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Provinsi Banten dengan melakukan pemetaan terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Hal itu diungkap
Gubernur dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Provinsi
Banten di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota
Serang (Senin, 1/2/2021).
"Instrumen
administrasi harus diselesaikan," tegas Gubernur.
"Harus
dibuat kalender pekerjaan. Apa yang menghambat pada proses lelang dan
pekerjaan," tambahnya.
Masih menurut
Gubernur, perlu dilakukan evaluasi secara komprehansif untuk mengidentifikasi
masalah, tingkat risiko, serta tingkat kesulitan terhadap pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2021 Provinsi Banten.
"Perencanaan
harus terus jalan dengan segala kondisi dan hambatannya," tegasnya.
Gubernur juga
instruksikan, untuk menjaga kualitas pekerjaan dan tertib administrasi. Bulan Oktober pekerjaan harus selesai. Jika
tidak selesai pada bulan Oktober atau November, akan menghambat pengajuan
proses pembayarannya.
"Sekarang
kita harus berlomba dan mengejar waktu," tegasnya.
Dalam kesempatan
itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar melaporkan, selama ini
setiap hari dilakukan review terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
Provinsi Banten bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak ada
hambatan administratif.
"Saat ini
sedang dilaksanakan review dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan) dan Inspektorat Provinsi Banten terkait HPS (harga perkiraan
sendiri)," ungkapnya.
Sebagai
informasi, Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Provinsi Banten hari
ini dilakukan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki pagu
anggaran Rp. 4,95 triliun; Dinas Kesehatan dengan pagu anggaran Rp. 1,87
triliun; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan pagu anggaran Rp. 2,42
triliun, Dinas Kelautan dan Perikanan dengan pagu anggaran Rp. 48,1 miliar;
serta, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan pagu anggaran Rp.
1,145 triliun.