Gubernur Banten Instruksikan Pemantauan dan Pengendalian Obat, Alat Kesehatan, dan Sembako Untuk Penanganan Covid-19
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) instruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk melakukan pemantauan dan pengendalian ketersediaan obat-obatan, vitamin, sembako, serta distribusi alat kesehatan termasuk oksigen untuk penanganan kasus Covid-19.
Hal itu tertuang dalam
Instruksi Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pemantauan
Dan Pengendalian Ketersediaan Obat-obatan, Vitamin Dan Sembako, Serta
Distribusi Alat Kesehatan Termasuk Oksigen Dalam Penanganan Virus Corona
Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten tanggal 7 Juli 2021.
Kepala OPD yang
diinstruksikan untuk melakukan pemantauan dan pengendalian adalah : Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Banten, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Kepala Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Banten, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, dan
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten.
Para Kepala OPD
diinstruksikan untuk : pertama, mengoptimalkan pemantauan dan pengendalian harga
obat-obatan, vitamin dan sembako, serta ketersediaan dan distribusi alat
kesehatan termasuk oksigen dalam penanganan Corona Virus Disease-2019 di wilayah
Provinsi Banten.
Kedua, dalam melakukan
pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan dapat mengikutsertakan instansi sebagaimana
diatur dalam Instruksi Menteri dan Instruksi Gubernur.
Ketiga, melakukan koordinasi
dengan Instansi Pemerintah, Industri Farmasi dan Perum Bulog serta lembaga
pemerintah maupun non pemerintah dalam mengoptimalkan ketersediaan dan
keterjangkauan obat-obatan, vitamin, oksigen, dan sembako.
Keempat, melaporkan hasil
pemantauan dan pengendalian kepada Gubernur Banten. Instruksi Gubernur Banten
ini dikeluarkan dengan memperhatikan meningkatnya kasus Covid-19, keterpakaian
tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit rujukan Covid-19,
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).