Gubernur Banten: Ikut Vaksinasi Covid-19 Bentuk Bela Negara
Sumber Gambar :Gubernur Banten
Wahidin Halim (WH) berharap masyarakat bersedia ikut vaksinasi Covid-19.
Ditegaskannya bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib.
"Ini sebagai
bentuk bela negara," tambah Gubernur dalam Pencanangan Vaksinasi Covid-19
Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Tangerang Jl Ki Samaun No.1 Kota Tangerang
(Kamis, 14/1/2021).
Dalam kegiatan yang
bertema "Wujudkan Masyarakat Yang Sehat dan Produktif dengan Vaksinasi
Covid-19" itu, Gubernur juga menjelaskan pemerintah berkewajiban untuk
melindungi rakyatnya.
Dikatakan, pada
prinsipnya, dengan vaksinasi Covid-19 diharapkan tidak menularkan kepada orang
lain serta menjaga kesehatan masyarakat.
"Vaksinasi
Covid-19 untuk kepentingan bersama," tegas Gubernur.
Gubernur sendiri
menegaskan, dirinya tidak takut untuk menerima vaksinasi Covid-19. Namun untuk
vaksin Covid-19 Sinovac ada ketentuan untuk usia di atas 60 tahun tidak
diperbolehkan.
Pada pencanangan
Vaksinasi Covid-19 ini, secara berurutan dilakukan penyuntikan vaksin kepada
Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, Kadinkes Provinsi Banten dr Ati Pramudji
Hastuti, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kajati Provinsi Banten Asep
Nana Mulyana, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Selatan
Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Bupati Pandeglang
Irna Narulita, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, serta Wakil Bupati Lebak.
Setelah satu (1) jam
lebih mendapatkan penyuntikan vaksin Covid-19, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar
mengaku tidak mendapatkan keluhan.
"Alhamdulillah
tidak ada keluhan apa-apa. Saya bisa melanjutkan tugas," ungkapnya.
Sekda Provinsi Banten
Al Muktabar juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir ikut
vaksinasi Covid-19, karena vaksin Covid-19 aman.
Hal senada juga
diungkap oleh Kadinkes Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti.
"Alhamdulillah
saya tidak merasakan keluhan," ungkapnya.
Sebagai informasi,
berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular, setiap orang wajib dilakukan vaksinasi Covid-19.
Vaksin Covid-19
Sinovac telah mendapatkan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat
(Emergency use autorization/EUA) dengan nomor EUA2057300143A1.
Vaksin ini juga telah
mendapatkan sertifikasi halal berdasarkan Fatwa MUI Nomor 02 tahun 2021.
Bahwa produk vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya: suci dan halal.
Pada vaksinasi tahap
pertama di Provinsi Banten, melibatkan 5.695 orang tenaga vaksinator. Untuk
termin 1 melibatkan 1.594 orang tenaga vaksinator.
Untuk tahapan
vaksinasi, masyarakat menerima SMS blast sebagai peserta vaksinasi. Selanjutnya
melakukan daftar ulang melalui aplikasi PCare Peduli lindungi. Peserta datang
ke lokasi vaksinasi sesuai dengan aplikasi PCare peduli lindungi. Tempat
pelaksanaan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Setelah 14
hari dari suntikan pertama, peserta vaksinasi kembali datang ke fasyankes untuk
melaksanakan suntikan kedua
Untuk antisipasi
Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), telah dibentuk tim yang melibatkan
berbagai dokter spesialis. Dibentuk Komnas KIPI tingkat pusat, Komda KIPI tingkat
Provinsi Banten, serta pokja KIPI di delapan (8) kabupaten/kota.
Selanjutnya penunjukan Rumah Sakit yang menangani jika
terjadi KIPI yaitu semua RS di Banten selain RS Khusus dan RSIA sebanyak 83
Rumah Sakit. Pembiayaan perawatan KIPI ditanggung oleh Pemprov Banten.