Gubernur Banten Dukung Penerapan Tilang Elektronik
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin
Halim (WH) menyatakan dukungannya terhadap ETLE (Electronic Law Enforcement)
atau yang lebih dikenal dengan Tilang Elektronik. Hal itu diungkap Gubernur
kepada wartawan usai menghadiri telekonferensi Launching ETLE Nasional dari RTMC
(Regional Traffic Management Center) Polda Banten Jl Syech Nawawi Al-Bantani,
Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang (Selasa, 23/3/2021).
"Ini merupakan
terobosan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Insya Allah kita
akan memberikan dukungan," ungkap Gubernur.
Sementara itu Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan 12 traffic light atau
lampu merah persimpangan yang dikelola oleh Dishub Provinsi Banten sudah
dilengkapi kamera CCTV (Closed Circuit Television). Namun sifatnya masih untuk
pengaturan lalu lintas.
"Speknya beda karena
masih terbatas, tidak sampai pada nomor polisi kendaraan. Nanti kita akan
melakukan peningkatan," ungkapnya.
"Karena CCTV di situ
nantinya menggunakan IA (Intellegent Artificial). Kita belum," tambah Tri.
Terpisah, Kepala Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari menyarankan, untuk menghindari
tagihan tilang kepada pemilik kendaraan sebelumnya, kendaraan yang dijual
hendaknya melakukan balik atau pindah nama.
Launching ETLE Nasional Tahap I dilakukan Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 12 Kepolisian Daerah (Polda) pada 224
titik. Yakni : Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa
Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda
Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi
Utara.
Dikatakan, ETLE atau tilang
elektronik menjadi salah satu program untuk membangun sistem dalam rangka
penegakan hukum. ETLE juga memberikan
kepastian hukum bagi para pengguna lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang
dideteksi ETLE adalah : pelanggaran traffic light atau lampu merah, pelanggaran
marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaraan sabuk pengaman atau safety
belt, pelanggaran menggunakan hp saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan,
melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan, serta
keabsahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Turut hadir dalam
telekonferensi : Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, serta
unsur Forkopimda Provinsi Banten.
RILIS DAN FOTO: BIRO
ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN