Gubernur Banten Dorong Percepatan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Kabupaten dan Kota Serang
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sebagai Wakil Pemerintah Pusat mendorong untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka rekonsiliasi aset daerah pemekaran. Hal itu diungkap Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar dalam Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang (Jum'at, 28/5/2021).
Rapat yang dipimpin oleh
Sekda Al Muktabar diikuti oleh rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dipimpin Direktur Koordinasi dan Supervisi Brigjen Pol Yudhiawan. Rombongan Pemkab Serang dipimpin oleh Sekda
Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri, sedangkan rombongan Pemkot Serang
dipimpin Sekda Kota Serang Nanang Saefuddin. Rapat rekonsiliasi tersebut
dihadiri juga OPD terkait di Lingkungan Pemprov Banten.
"Rekonsiliasi aset
harus segera dilakukan karena ini mandatory Undang-Undang pemekaran Kota
Serang," tegas Sekda Al Muktabar.
"Penyerahan aset untuk
memastikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Hal senada juga diungkap
oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Yudhiawan. Menurutnya,
Undang-Undang Pemekaran Kota Serang sejak tahun 2007. Sementara untuk
penyerahan aset paling tidak lima (5) tahun.
"Intinya kita jangan
melanggar Undang-Undang. Karena ini sudah berjalan selama 14 tahun, aset apa
saja yang akan diserahkan?" ungkapnya.
"Harus bergerak maju,
jangan mundur lagi. Karena sudah 14 tahun," tegas Yudhiawan.
Setelah melalui pembahasan,
rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyerahan 41
Aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang di wilayah Kota Serang.
Sebagai informasi,
rekonsiliasi aset dilakukan untuk optimalisasi pelayanan masyarakat serta
penyelenggaran pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rekonsiliasi aset daerah
pemekaran juga menjadi langkah awal untuk administrasi dan pengelolaan aset
daerah pemekaran.