Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat Pada Tujuh Kabupaten/Kota
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh (7) Kabupaten/Kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021. Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Tujuh (7) Kabupaten/Kota itu,
tiga (3) Kabupaten/Kota berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota
Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Sedangkan empat (4) Kabupaten/Kota lainnya
berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang,
serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah
level 4.
Instruksi tersebut dikeluarkan
sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus
Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Gubernur
Banten tersebut dikatakan bahwa PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota
di wilayah Provinsi Banten dilakukan
dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan belajar mengajar secara daring/online,
pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus
persen) Work From Home (WFH).
Sementara, pelaksanaan
kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal,
sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri
orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From
Office (WFO). Untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan
publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima
persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan sektor kritikal seperti
energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan
minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek
strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta
industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100%
(seratus persen) staf Work From Office (WFO).
Selanjutnya, untuk
supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu
setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Dan, untuk apotek
dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara itu, untuk
pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti di warung makan, rumah
makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima
delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. Kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.
Khusus untuk pelaksanaan
kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek, tetap
beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
Kemudian, untuk tempat ibadah
seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga
dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan
area publik lainnya ditutup sementara.
Penutupan sementara juga
berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni,
budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian
dan kerumunan).
Untuk layanan transportasi
umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online
serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal
70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
Pada instruksi tersebut juga
diatur soal resepsi pernikahan dimana hanya boleh dihadiri maksimal 30 (tiga
puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak
menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan
dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Untuk pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh dengan pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api harus
menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau menunjukkan PCR H-2 untuk
pesawat udara serta antigen pada H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi,
sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. Sedangkan untuk sopir kendaraan
logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki
kartu vaksin.
Instruksi Gubernur juga
menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Dan ketentuan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan
kegiatan di luar rumah masih berlaku. Face shield juga diizinkan tapi tetap
harus menggunakan masker.
Selanjutnya, Gubernur
berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang
kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota
yang kekurangan alokasi
vaksin.
Kemudian, Bupati dan Walikota
didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan
mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 serta melarang setiap bentuk
aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Serta, melaksanakan
pengetatan aktivitas dan edukasi.
Gubernur juga menginstruksikan
untuk tetap melakukan peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate
mingguan, dengan ketentuan jika Positivity rate berada pada angka kurang dari
5% maka jumlah testing harus mencapai 1.000 penduduk.
Positivity rate diatas 5% s.d
15% dengan jumlah testing 5 ribu penduduk, Positivity rate diatas 15% s.d 25%
dengan jumlah testing 10 ribu penduduk dan jika Positivity rate diatas 25% maka
jumlah testing harus menyentuh angka 15 ribu penduduk.
Sementara itu Target orang
dites per hari
untuk setiap Kabupaten/Kota
yakni untuk Kota Cilegon dengan target 959 perhari, Kota Serang 1.518, Kota
Tangerang 4.872, Kota Tangerang Selatan 3.736, Kabupaten Lebak 2.810, Kabupaten
Serang 3. 249, Kabupaten Tangerang 8. 244 dan Kabupaten Pandeglang 2.629
perhari.
Instruksi tersebut juga
meminta Bupati dan Walikota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan
sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat
kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi dan/atau
realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas.
Bagi daerah Kabupaten dan Kota
yang tidak termasuk dalam level 4 maupun level 3, tetap memberlakukan Instruksi
Gubernur yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko
Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran
COVID-19.