Gubernur Banten Bentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim
(WH) menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang
Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten.
Dengan ditandatanginya Keputusan Gubernur ini, Provinsi Banten menjadi Provinsi
pertama di Pulau Jawa yang telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan
Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Dijelaskan Gubernur,
pembentukan TP2DD berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021
tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
"Perkembangan digital
perlu disikapi oleh semua pihak, era globalisasi mau tidak mau harus diikuti,"
ungkap Gubernur dalam telekonferensi Penandatanganan SK TP2DD Provinsi Banten
di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota
Serang (Senin, 29/3/2021).
"Tugas TP2DD, harus ada
upaya dan usaha serta terus berikhtiar sesuai dengan kapasitas
masing-masing," tambahnya.
Dikatakan, percepatan dan
perluasan digitalisasi memiliki tiga manfaat. Pertama, memperkuat efektivitas
dan efisiensi pengelolaan keuangan negara yang pada akhirnya akan mendukung
pertumbuhan ekonomi di Pusat dan Daerah, inklusivitas ekonomi di Pusat dan
Daerah, serta pemerataan kesejahteraan. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan
publik baik kecepatan transaksi keuangan, transparansi, serta mencegah
kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan
digital.
"Pemprov Banten terus
meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah serta mendorong
efektivitas pengelolaan keuangan daerah dengan tetap mengedepankan transparansi
dan good governance," ungkap Gubernur.
Ditambahkan, elektronifikasi
transaksi daerah (ETD) akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di
daerah, perluasan akses keuangan, serta meningkatkan kecepatan dan kemudahan
pembayaran di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja
mengungkapkan, Provinsi Banten merupakan Provinsi pertama di Pulau Jawa yang
telah membentuk TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah).
"Digitalisasi sudah
menjadi tuntutan terhadap sistem pembayaran. Langkah cepat untuk menata
digitalisasi daerah mampu menjadikan Provins Banten lebih inovatif dan berdaya
saing," ungkap Erwin.
"Langkah nyata ini
memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan mempermudah layanan publik,"
tambahnya.
Turut hadir : Sekretaris
Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Kepala Bapenda
Opar Sohari, serta Karo Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono.
RILIS DAN FOTO: BIRO
ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN