Gubernur Banten : Anti Korupsi Bentuk Loyalitas Pada Negara
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan anti korupsi merupakan komitmennya sejak awal. Anti korupsi bentuk loyalitas kepada negara.
"Anti korupsi komitmen saya dari awal, sebagai bentuk
loyalitas kita pada negara," ungkap Gubernur WH saat membuka Pelatihan
Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten secara virtual dari
kediamannya di Jl. H Djiran No. 1 Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/2/2022).
"Saya mohon maaf kepada para peserta, biasanya saya hadir
langsung di tengah-tengah peserta. Karena situasi peningkatan kasus Covid-19
sehingga melalui virtual," tambahnya.
Gubernur WH mengaku sangat menyambut dan mengapresiasi strategi
pemberantasan korupsi KPK.
Dikatakan, berdasarkan pengalamannya sebagai birokrat, persoalan
korupsi, gratifikasi bersumber dari mindset nilai budaya dan agama pribadi
masing-masing.
Masih menurut Gubernur WH, dalam pencegahan korupsi, Pemprov Banten
bersama KPK telah membangun SIMRAL yang kini beralih ke SIPD yang dibangun
Kementerian Dalam Negeri, kolaborasi pengawasan dengan BPKP, pembinaan ASN,
hingga peningkatan tunjangan kinerja bagi ASN dan honor guru non ASN.
"Meski demikian masih ada yang melakukan korupsi sampai ada
yang memotong bantuan untuk Pondok Pesantren. Kesejahteraan tidak serta merta
mampu mencegah korupsi," ungkapnya.
"Korupsi bisa jadi karena mental, bisa jadi bawaan, bisa jadi
karena lingkungan," tambah Gubernur WH.
Dikatakan, Banten kini mampu meraih penghargaan dalam pencegahan
korupsi serta mampu meraih opini WTP dari BPK RI lima kali berturut-turut untuk
membangun transparansi.
"Saya merasa berkepentingan dan sangat membutuhkan kesadaran
bersama untuk melawan korupsi dari seluruh masyarakat," ungkap Gubernur
WH.
"Sikap masyarakat terhadap korupsi masih permisif.
Mudahan-mudahan kita bisa melahirkan semangat masyarakat yang menolak atau anti
korupsi. Katakan tidak pada korupsi, " pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan
kegiatan Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten
merupakan bukti komitmen Pemprov Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Bisa menjadi contoh Pemerintah Daerah lainnya dalam
pemberdayaan ASN sebagai penyuluh anti korupsi," ungkapnya.
Dikatakan, dalam strategi pencegahan korupsi KPK telah merumuskan 3
pendekatan mulai dari pendekatan pendidikan masyarakat, perbaikan sistem,
hingga penindakan.
"Terbangunnya budaya anti korupsi menjadi kunci penting dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran penyuluh anti korupsi sangat penting
terutama pada bidang masing-masing, khususnya di bidang pendidikan untuk
melahirkan generasi anti korupsi," ungkap Lili.
Dikatakan, diklat ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur
Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.
"Saat ini ada 2000
orang penyuluh anti korupsi bersertifikat yang tersebar di 34 Provinsi.
Sebanyak 98 orang dari Pemprov Banten. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah
penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten," pungkasnya.