Gubernur Banten Akan Angkat Dua Pelaksana Harian Kepala Daerah
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim berencana mengangkat Pelaksana Harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon. Hal itu mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 120/738/OTDA.
Alasan
pengangkatan pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon untuk
kesinambungan pemerintahan, sehubungan berakhirnya masa jabatan Bupati dan
Wakil Bupati Serang serta Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada 17 Februari
2021.
Dalam surat yang
ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri
tanggal 3 Februari 2021, juga disebutkan bahwa masa tugas pelaksana harian
hingga pengangkatan Penjabat Bupati dan Walikota atau Bupati dan Walikota
terpilih.
Asda I Pemprov
Banten Septo Kalnadi mengakui sudah menerima surat dari Mendagri terkait
permintaan pengangkatan pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon.
Perihal perintah
pengangkatan pelaksana harian, kata pejabat yang pernah menjabat Sekretaris KPU
Banten tersebut, Gubernur Banten akan segera mengangkatnya, sesuai dengan surat
Kemendagri.
“Mengapa
Mendagri meminta gubernur mengangkat pelaksana harian, ya itu kewenangan
Mendagri, silakan teman-teman tanyakan ke Kemendagri,” katanya.
Ditanya pejabat
mana yang akan menjadi pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon,
Septo mengatakan, dalam surat Kemendagri sudah jelas disebutkan bahwa yang
diangkat menjadi pelaksana harian adalah Sekda Kabupaten Serang dan Sekda Kota
Cilegon.
Bagaimana dengan
Sekda Kota Cilegon yang masih dijabat oleh Pejabat Sekda Cilegon, Septo
mengatakan, tidak masalah. “Pj Sekda, seperti di Cilegon juga bisa (diangkat
menjadi pelaksana harian Walikota Cilegon,” kata Septo, yang pernah lama
mengabdi di Pemkot Cilegon tersebut.
Berkaitan dengan
kewenangan pelaksana harian walikota dan bupati, Septo mengatakan, tidak boleh
melaksanakan atau membuat kebijakan strategis, seperti pelantikan pejabat.
Pelaksana harian, kata dia, hanya melaksanakan tugas-tugas harian bupati dan
walikota.
Berapa lama
kira-kira masa jabatan pelaksana harian, Septo mengatakan, biasanya tidak lama.
“Kurang dari satu bulan atau sekitar sebulan,” ujarnya.
Apakah potensi
penundaan pelantikan Bupati Serang dan Walikota Cilegon, karena menunggu
kelengkapan persyaratan administrasi, Septo mengatakan, berkas sudah lengkap
dan sudah dikirim ke Kemendagri pada 4 Februari 2021.
“Dokumennya
di-scan dan dikirim ke SIOLA Ditjen Otda Kemendagri,” ujar Septo.