Gubernur Banten Ajukan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan,
sesuai dengan hasil telekonferensi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Direksi dan
Komisaris Bank Banten, Direktur PT BGD, Pemprov Banten, serta koordinasi
intensif dengan OJK, Pemerintah Provinsi Banten didorong untuk melakukan
konversi atas dana yang tertahan sebagai penambahan penyertaan modal.
Hal itu disampaikan Gubernur Banten saat membacakan
Nota Pengantar Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah Usulan Gubernur tentang
Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk.
untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP3K) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di
Gedung DPRD Provinsi Banten (Sabtu, 11/7/2020).
"Sehingga perlu diambil langkah-langkah strategis
dan konkrit dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," tambah
Gubernur Banten dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten
Andra Soni itu.
Dijelaskan, kondisi Bank Banten saat ini ditetapkan
sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK.
"Persoalan mendasar yang dialami oleh Bank Banten
adalah krisis likuiditas," tambah Gubernur Banten.
Dikatakan, Bank Banten perlu modal Rp 2,9 triliun
sejak 2018. Bahkan OJK menyarankan penyertaan modal sebesar Rp 3 triliun untuk
menjadikan Bank Banten sehat. Gubernur Banten juga berusaha menjalin
kesepakatan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan CT Corporation dalam hal ini
Bank Mega dalam upaya menyehatkan Bank Banten. Namun kedua upaya itu tidak
mencapai kesepakatan.
Gubernur Banten juga mengaku meminta dan mendapat
dukungan serta jaminan berbagai pihak atas langkah konversi dana Pemprov Banten
yang tertahan di Bank Banten sebagai penambahan penyertaan modal. Dukungan dan
jaminan bahwa langkah dan kebijakan yang diambil nantinya tidak bermasalah
secara hukum.
"Bahwa pemerintah daerah dijamin dan diminta
melakukan bantuan modal berupa penyertaan modal," ungkapnya.
Ditambahkan, tambahan penyertaan modal dari Pemprov
Banten sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara yang Rp 400 miliar diharapkan datang
dari masyarakat.
"Kalau tidak, bank ini dihapus," ungkap
Gubernur Banten..
Terkait usulan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau - pulau Kecil, Gubernur Banten mengungkapkan bahwwa Raperda itu merupakan
amanat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Yang menyatakan
bahwa "Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang
ada di wilayahnya.
"Serta, amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007
pasal 7 ayat (3) tentang Pengelolalaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014," ungkap
Gubernur Banten.
"Pemerintah daerah wajib menyusun rencana
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling jauh 12 (duabelas) mil
laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan
kepulauan," tambahnya.
Dijelaskan, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) berfungsi sebagai dokumen formal perencanaan daerah,
kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memiliki
keterkaitan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan
penataan ruang; memberikan kekuatan hukum untuk pemanfaatan ruang laut; alat
sinergitas pemanfaatan spasial; acuan pemberian izin pemanfaatan ruang; rujukan
konflik ruang laut; serta, perisai legitimasi peruntukan ruang laut.
Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Gubernur WH, dalam
penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan
Nomor 23 Tahun 2016 dan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
B-16/Men-KP/I/2020 tentang Tindak Lanjut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil Provinsi Banten.
"Penyelesaian Raperda ini juga mendapatkan atensi
dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 523/1479/BANGDA, perihal
percepatan penetapan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Proviinsi Banten," ungkapnya.
"Semoga Allah swt senantiasa memberi petunjuk dan
bimbingan kepada kita semua untuk menuju masyarakat Banten yang maju, mandiri,
berdaya saing, sejahtera, dan berakhlaqul karimah," pungkas Gubernur
Banten.
Rapat paripurna ditutup setelah peserta sidang
menyetujui pembahasan lebih lanjut atas dua Raperda usulan Gubernur Banten.
Turut hadir Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Pemprov
Banten Al Muktabar, Forkopimda Provinsi Banten, para kepala OPD Pemprov Banten,
alim ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakat, dan tamu undangan.
Terpisah usai sidang paripurna, Wagub Andika Hazrumy
menegaskan, setelah penambahan penyertaan modal, Bank Banten harus sehat agar
keluar dari permasalahannya.
"Setelah proses pembahasan berjalan, nanti baru
ada gambaran konkritnya," ungkap Wagub Andika menanggapi pertanyaan soal
tambahan modal bagi Bank Banten dari masyarakat.
Terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau - Pulau Kecil (RZWP3K) Wagub Andika menjelaskan, hal itu untuk memberikan
kontribusi yang positif wilayah pesisir dan pulau kecil bagi pembangunan
Provinsi Banten.