Gebyar Kemerdekaan dan Menyambut HUT Banten, Pemprov Banten Lakukan Program Penghapusan Denda PKB, BBNKB dan Mutasi Kendaraan
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut
berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan
Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya,
dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Al Muktabar mengatakan,
penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. Melalui
langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam
membayar pajak.
Hal itu disampaikan Al
Muktabar usai Meluncurkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan
Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar
Provinsi, Di Hotel LYNN Jl. Maulana Yusuf No. 11A, Kota Serang, Kamis
(18/8/2022).
"Bahwa itu salah satu
ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu
meringankan bagi wajib pajak," ungkapnya.
Dikatakan, dengan adanya
penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.
"Pendapatan pajak
kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi
kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," katanya.
Selain itu, Al Muktabar
mengungkapkan hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup
patuh. Hal itu terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai
sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten
berada di tiga besar secara nasional.
"Apa yang kita lakukan
ini bagian ikhtiar kita bersama secara akuntabel, efektif, efesien, dan
transparan membangun sumber-sumber pembiayaan untuk kita melakukan pembangunan
di Provinsi Banten," jelasnya.
Lebih lanjut, Al Muktabar
mengungkapkan penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka
Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Provinsi Banten Ke-22.
"Ini bagian dari
rangkaian Kemerdekaan dan Ulang Tahun Provinsi Banten Tahun 2022. Kita ingin
bersama dengan masyarakat," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan
pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu memaksimalkan
pendapatan pada sektor pajak.
"Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen," tandasnya.
Sumber : Biroadpimbanten