Gangster, Fenomena Kenakalan Remaja yang Meresahkan

Sumber Gambar :

Akhir-akhir ini ulah gangster yang muncul di jalanan dan diunggaj di media sosial cukup meresahkan masyarakat.  Vide-video yang membiut masyarakat takut dan khawatir.

Baru-baru ini beredar rekaman warga yang menginformasikan akan adanya gangster yang akan berkumpul di Pantai Anyer Kabupaten Serang.

Informasi ini mendapat perhatian pihak Polres Cilegon. Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro meminta masyarakat waspada terhadap adanya isu terkait sekelompok anak-anak remaja atau gangster yang akan berkumpul di Anyer.

Aparat kepolisian kini sudah melakukan monitoring tentang adanya isu kabar sekelompok anak-anak remaja  arau gangster dari Kota Serang, Kabupaten Serang dan Cilegon.

Kabar tersebut tentu sangat meresahkan masyarakat, sehingga aparat terus melakukan monitoring. Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan di semua jajaran di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten dan diimbau masyarakat Kota Cilegon untuk menyerahkan persoalan ini kepada pihak aparat kepolisian.

Saat ini, aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengantisipasi kabar tersebut ntuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berbagai respon cepat dalam mengantisipasi rencana gangster ternyata mampu meredam sehingga aksi kumpul para gangster di Anyer batal digelar.

Sebelumnya beredar pesan berantai yang menginformasikan rencana pertemuan gangster pada Sabtu dan Minggu. Pesan Whatsapp tersebut menjadi kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat, khususnya di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.

Memberikan rasa aman dan nyaman wajib dilakukan aparat kepolisian. Kita mengapresiasi perintah Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menindak tegas berandalan jalanan. Pada  Senin 17 Oktober 2022, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat untuk menangkap berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Terhitung sampai dengan saat ini Rabu 26 Oktober /2022 atau 10 hari bekerja, Polda Banten dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan.

Dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus dan Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus. Polda Banten juga telah meringkus 23 berandalan dan dijadikan tersangka.

Kepada para tesangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers menjelaskan Polda Banten akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap para pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur.

Upaya mencegah kejahatan jalanan, gangster, tawuran dan sebagainya memang harus menjadi perhatian bersama. Misalnya pihak sekolah memperketat pengawasan terhadap anak didiknya dan menerapkan pola yang mencegah siswa melakukan aktivitas yang mencurigakan apalagi sampai mempersiapkan senjata tajam di sekolah.

Partisipasi orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama pada malam hari jika sangat diperlukkan. Seperti imbauan Polda Banten,agar orangtua yang sayang kepada anaknya, agar peduli untuk mengecek keberadaan anak dan pastikan anak sudah kembali ke rumah pada pukul 22.00 WIB.

Diharapkan dukungan dari berbagai kalangan dalam pengawasan berbagai aksi kejahatan jalanan akan mereda.Memang peran orang tua di era maraknya penggunaan media sosial menghadapi tantangan berat dalam mengawasi anak-anaknya.

Jika dahulu, kenakalan remaja yang paling berat berupa tawuran, sekarang ini sudah berkelompok membentuk gangster dan sudah merupakan tindakan kejahatan atau berandalan jalanan. Selain penegakan hukum, perhatian dan memberikan contoh baik orang tua kepada anak-anaknya akan bisa mencegah anak terjerumus pada kejahatan berandalan jalanan atau gangster atau semacamnya.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post