Gangster, Fenomena Kenakalan Remaja yang Meresahkan
Sumber Gambar :Akhir-akhir ini ulah gangster yang muncul di jalanan dan diunggaj di media sosial cukup meresahkan masyarakat. Vide-video yang membiut masyarakat takut dan khawatir.
Baru-baru ini beredar rekaman
warga yang menginformasikan akan adanya gangster yang akan berkumpul di Pantai
Anyer Kabupaten Serang.
Informasi ini mendapat
perhatian pihak Polres Cilegon. Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro meminta
masyarakat waspada terhadap adanya isu terkait sekelompok anak-anak remaja atau
gangster yang akan berkumpul di Anyer.
Aparat kepolisian kini sudah
melakukan monitoring tentang adanya isu kabar sekelompok anak-anak remaja arau gangster dari Kota Serang, Kabupaten
Serang dan Cilegon.
Kabar tersebut tentu sangat
meresahkan masyarakat, sehingga aparat terus melakukan monitoring. Ia
mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan di semua jajaran di daerah
hukum Polres Cilegon Polda Banten dan diimbau masyarakat Kota Cilegon untuk
menyerahkan persoalan ini kepada pihak aparat kepolisian.
Saat ini, aparat kepolisian
bergerak cepat untuk mengantisipasi kabar tersebut ntuk memberikan rasa aman
kepada masyarakat. Berbagai respon cepat dalam mengantisipasi rencana gangster
ternyata mampu meredam sehingga aksi kumpul para gangster di Anyer batal
digelar.
Sebelumnya beredar pesan
berantai yang menginformasikan rencana pertemuan gangster pada Sabtu dan
Minggu. Pesan Whatsapp tersebut menjadi kekhawatiran di tengah-tengah
masyarakat, khususnya di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.
Memberikan rasa aman dan
nyaman wajib dilakukan aparat kepolisian. Kita mengapresiasi perintah Kapolda
Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menindak tegas berandalan jalanan.
Pada Senin 17 Oktober 2022, Ditreskrimum
Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat untuk menangkap
berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Terhitung sampai dengan saat
ini Rabu 26 Oktober /2022 atau 10 hari bekerja, Polda Banten dan Polres jajaran
telah berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan.
Dari 11 kasus tersebut,
dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus dan Polres
Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum
Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota
masing-masing 1 kasus. Polda Banten juga telah meringkus 23 berandalan dan
dijadikan tersangka.
Kepada para tesangka akan
dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12
Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten
Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers menjelaskan Polda Banten akan berkoordinasi
dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap para
pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur.
Upaya mencegah kejahatan
jalanan, gangster, tawuran dan sebagainya memang harus menjadi perhatian
bersama. Misalnya pihak sekolah memperketat pengawasan terhadap anak didiknya
dan menerapkan pola yang mencegah siswa melakukan aktivitas yang mencurigakan
apalagi sampai mempersiapkan senjata tajam di sekolah.
Partisipasi orangtua untuk
mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama pada malam hari jika sangat
diperlukkan. Seperti imbauan Polda Banten,agar orangtua yang sayang kepada
anaknya, agar peduli untuk mengecek keberadaan anak dan pastikan anak sudah
kembali ke rumah pada pukul 22.00 WIB.
Diharapkan dukungan dari berbagai
kalangan dalam pengawasan berbagai aksi kejahatan jalanan akan mereda.Memang
peran orang tua di era maraknya penggunaan media sosial menghadapi tantangan
berat dalam mengawasi anak-anaknya.
Jika dahulu, kenakalan remaja
yang paling berat berupa tawuran, sekarang ini sudah berkelompok membentuk
gangster dan sudah merupakan tindakan kejahatan atau berandalan jalanan. Selain
penegakan hukum, perhatian dan memberikan contoh baik orang tua kepada
anak-anaknya akan bisa mencegah anak terjerumus pada kejahatan berandalan
jalanan atau gangster atau semacamnya.*** (Maksuni, Praktisi Pers)