Fenomena Maraknya Gugatan Cerai Guru ASN
Sumber Gambar :Meningkatnya kesejahteraan guru aparatur sipil negara (ASN) tak serta merta membuat kehidupan rumah tangga harmonis.
Bahkan
fenomena terjadi di kalangan ASN guru di Kabupaten Serang membuat Bupati Serang
Ratu Tatu Chasanah.
Bupati
Ratu Tatu Chasanah mengaku kesal sebab
angka perceraian Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah
Kabupaten atau Pemkab Serang masih tinggi.
Terlebih
perceraian itu didominasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dindikbud) dengan 40 kasus per tahun.
Fenomena
maraknya perceraian ASN guru ini terungkap
saat pertemuan Bupati Serang dengan Komisi VIII DPR RI di pendopo Bupati
Serang, Senin 15 Februari 2021 (Kabar Banten).
Bahkan
Bupati Serang mengungkapkan, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, ada guru
yang bercerai tersebut, statusnya guru yang sudah sertifikasi..
Bupati
Serang bahkan memberikan peringatan keras karena ASN panutan masyarakat apalagi
guru harus digugu dan tiru.
Peringatan
keras Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terhadap guru ASN menjadi perhatian bagi
Dindikbud dan juga UPTD serta PGRI yang menjadi pemangku kepentingan terhadap
pembinaan kalangan guru.
Peringatan
Bupati Serang harus menjadi cambuk bagi aparatur di bawahnya agar segera
mencari solusi atas fenomena maraknya gugatan perceraian di kalangan guru ASN.
Salah
satunya dengan mencari akar permasalahan yang memicu gugatan perceraian
tersebut sehingga kemudian dicarikan solusi agar hal tersebut tidak terjadi.
Misalnya
pada jenjang pengucapan sumpah dan janji ASN, pelatihan dan berbagai pendidikan
dan pembinaan terhadap kalangan guru.
Selain
itu, perlu juga setiap tahun guru ASN agar menandatangani pakta integritas,
serta adanya penelusuran terhadap rekam jejak guru. Hal itu diperlukan sebagai
rujukan dalam pembinaan terhadap ASN guru.
Upaya
lain dalam pencegahan perceraian ASN guru yakni perlu dilakukan pertemuan atau
silaturahmi dengan masing-masing keluarga pada setiap UPTD Pendidikan. Dengan
silaturahim diharapkan terjalin ikatan membangun kehidupan rumah tangga secara
harmonis.
Upaya
lain dalam upaya mencegah perceraian guru ASN yakni dengan memberikan jenjang
persetujuan yang lebih ketat, dengan demikian akan membuat ASN guru berpikir
dua kali jika hendak melakukan perceraian.
Fenomena
maraknya guru ASN mengajukan gugatan cerai menunjukkan faktor meningkatnya
gaji, honor atau tunjangan tak menjamin menurunkan angka perceraian. Bahkan,
justru bisa sebaliknya meningkat.
Fenomena ini menunjukkan, kesejahteraan meningkat,
jika secara mental tidak bisa mengelolanya, maka justru akan berdampak negatif
bagi rumah tangga ASN guru. Justru saat kesejahteraan meningkat, peru guru ASN
terus diberikan pembinaan agar tetap berperilaku dan tidak terbawa pada gaya
hidup berlebihan yang akan menimbulkan dampak negatif bagi bangunan kehidupan
rumah tangganya.
Sebaliknya
bagi ASN guru yang siap mental, mengelola secara baik, malah akan meningkatkan
keharmonisan rumah tangganya.
Fenomena
maraknya perceraian di kalangan ASN merupakan salah satu yang menjadi perhatian
dalam pembinaan kepegawaian di kalangan ASN, khususnya kalangan guru yang sudah
memiliki tunjangan sertifikasi.
Perhatian
Bupati Serang terhadap fenomena maraknya perceraian ASN merupakan kepedulian
menjaga nilai-nilai utama mengingat kehidupan rumah tangga yang harmonis,
apalagi di kalangan guru ASN yang harus digugu dan ditiru, merupakan pilar
utama kehidupan berbangas dan bernegara. Semoga saja, tahun 2021, angka
perceraian guru ASN akan menurun.*** (Maksuni, Jurnalis Tinggal di Kota Serang)