Fenomena Maraknya Gugatan Cerai Guru ASN

Sumber Gambar :

Meningkatnya kesejahteraan guru aparatur sipil negara (ASN) tak serta merta membuat kehidupan rumah tangga harmonis.

Bahkan fenomena terjadi di kalangan ASN guru di Kabupaten Serang membuat Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Bupati Ratu Tatu Chasanah  mengaku kesal sebab angka perceraian Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang masih tinggi.

Terlebih perceraian itu didominasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dengan 40 kasus per tahun.

Fenomena maraknya perceraian ASN guru ini terungkap  saat pertemuan Bupati Serang dengan Komisi VIII DPR RI di pendopo Bupati Serang, Senin 15 Februari 2021 (Kabar Banten).

Bahkan Bupati Serang mengungkapkan, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, ada guru yang bercerai tersebut, statusnya guru yang sudah sertifikasi..

Bupati Serang bahkan memberikan peringatan keras karena ASN panutan masyarakat apalagi guru harus digugu dan tiru.

Peringatan keras Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terhadap guru ASN menjadi perhatian bagi Dindikbud dan juga UPTD serta PGRI yang menjadi pemangku kepentingan terhadap pembinaan kalangan guru.

Peringatan Bupati Serang harus menjadi cambuk bagi aparatur di bawahnya agar segera mencari solusi atas fenomena maraknya gugatan perceraian di kalangan guru ASN.

Salah satunya dengan mencari akar permasalahan yang memicu gugatan perceraian tersebut sehingga kemudian dicarikan solusi agar hal tersebut tidak terjadi.

Misalnya pada jenjang pengucapan sumpah dan janji ASN, pelatihan dan berbagai pendidikan dan pembinaan terhadap kalangan guru.

Selain itu, perlu juga setiap tahun guru ASN agar menandatangani pakta integritas, serta adanya penelusuran terhadap rekam jejak guru. Hal itu diperlukan sebagai rujukan dalam pembinaan terhadap ASN guru.

Upaya lain dalam pencegahan perceraian ASN guru yakni perlu dilakukan pertemuan atau silaturahmi dengan masing-masing keluarga pada setiap UPTD Pendidikan. Dengan silaturahim diharapkan terjalin ikatan membangun kehidupan rumah tangga secara harmonis.

Upaya lain dalam upaya mencegah perceraian guru ASN yakni dengan memberikan jenjang persetujuan yang lebih ketat, dengan demikian akan membuat ASN guru berpikir dua kali jika hendak melakukan perceraian.

Fenomena maraknya guru ASN mengajukan gugatan cerai menunjukkan faktor meningkatnya gaji, honor atau tunjangan tak menjamin menurunkan angka perceraian. Bahkan, justru bisa sebaliknya meningkat.

Fenomena  ini menunjukkan, kesejahteraan meningkat, jika secara mental tidak bisa mengelolanya, maka justru akan berdampak negatif bagi rumah tangga ASN guru. Justru saat kesejahteraan meningkat, peru guru ASN terus diberikan pembinaan agar tetap berperilaku dan tidak terbawa pada gaya hidup berlebihan yang akan menimbulkan dampak negatif bagi bangunan kehidupan rumah tangganya.

Sebaliknya bagi ASN guru yang siap mental, mengelola secara baik, malah akan meningkatkan keharmonisan rumah tangganya.

Fenomena maraknya perceraian di kalangan ASN merupakan salah satu yang menjadi perhatian dalam pembinaan kepegawaian di kalangan ASN, khususnya kalangan guru yang sudah memiliki tunjangan sertifikasi.

Perhatian Bupati Serang terhadap fenomena maraknya perceraian ASN merupakan kepedulian menjaga nilai-nilai utama mengingat kehidupan rumah tangga yang harmonis, apalagi di kalangan guru ASN yang harus digugu dan ditiru, merupakan pilar utama kehidupan berbangas dan bernegara. Semoga saja, tahun 2021, angka perceraian guru ASN akan menurun.*** (Maksuni, Jurnalis Tinggal di Kota Serang)

 


Share this Post