fasilitasi Pemulangan WNI asal Banten yang merupakan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Sektor Online Scam dari Myanmar
Sumber Gambar :Badan Penghubung Provinsi Banten melalui Sub Bidang Informasi dan Pelayanan Masyarakat memfasilitasi Pemulangan WNI asal Banten yang merupakan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sektor Online Scam dari Myanmar.
Sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia berhasil memulangkan 554 warga negara Indonesia (WNI) dan 10 (Sepuluh) orang diantaranya WNI asal Provinsi Banten korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penipuan daring (online scamming) dari Myawaddy, Myanmar. Kepulangan ratusan WNI ini berlangsung dalam dua tahap, yaitu sebanyak 400 orang pada tahap pertama, Selasa Tanggal 18 Maret 2024 dan 154 orang pada tahap kedua, Rabu Tanggal 19 Maret 2025 menggunakan 3 pesawat charter rute penerbangan Don Mueng International Airport, Bangkok menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.