Efektifitas PSBB di Era ‘New Normal’
Sumber Gambar :Dua daerah yakni Kota Serang dan Kota Cilegon mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (10/9/2020). Bagi dua daerah ini, PSBB baru pertama kali diberlakukan.
Kedua daerah ini dalam
peta riziko zonasi wilayah masih orange atau tingkat risiko sedang. Namun
karena kenaikan kasus terkonfirmasi positif dalam sebulan ini, Gubernur
Banten Wahidin Halim memberlakukan PSBB di semua daeah di Banten. Dasar PSBB
yakni surat keputusan Gubernur Banten Nomor 443/kep.209-HUK/2020 tentang
penetapan PSBB di Provinsi
Banten, dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Pemberlakukan PSBB di
Kota Serang dan Cilegon pada hari pertama lebih pada sosialisasi kepada
masyarakat. Namun demikian, sudah didirikan pemantauan pada titik-titik yang
ditetapkan. Termasuk pendirian cek poin.
Cek poin ditempatkan di
sejumlah titik di Kota Serang, antara lain di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang
Tol Serang Barat, dan Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan.
Kemudian, di Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, dan Perempatan Jalan Raya
Taktakan dekat Brimob Polda Banten.
Selanjutnya, di simpang
Kepandean akses dari Kota Cilegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.Di lokasi cek poin
petugas akan mengecek suhu tubuh warga. Jika suhu badan di atas 37 derajat
celcius, warga diminta putar balik.
Kemudian, pengendara
dan penumpang yang tidak mengenakan masker akan disanksi sesuai dengan
Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19.
Pemberlakukan PSBB ini
merupakan upaya mencegah penularan Covid-19 di Kota Serang. Pelaksanaan PSBB
yakni mengedepankan protokol kesehatan namun tidak mengganggu roda perekonomian
masyarakat. Sejumlah pusat perbelanjaan, café, rumah makan dan sebagainya
dibatasi waktu operasionalnya.
Penerapan PSBB ini di
era ‘new normal’ ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
penerapan protokol kesehatan. Dengan demikian, masyarakat menyadari akan
bahayanya Covid-19 dan
mengetahui apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah penularannya.
Penerapan PSBB baik di
Kota Serang dan Kota Cilegon bisa lebih efektif dibandingkan dengan PSBB di
wilayah Tangerang Raya yang sejak PSBB diterapkan hingga sekarang masih terus
berlanjut. Hal itu karena indikator kasus Covid-19 masih terus meningkat.
Penerapan PSBB di era
‘new normal’ pasti akan menghadapi pandangan masyarakat yang berbeda kala PSBB
pertama kali di Tangerang Raya diterapkan. PSBB akan dianggap sebagai hal yang
biasa. Namun, tetap masyarakat harus terus didorong kesadarannya menerapkan
protokol kesehatan.
PSBB yang diterapkan
hendaklah menjadi momentum semua pihak membangun kesadaran akan pentingnya melawan
Covid-19 secara bersama-sama. Jika hanya dilakukan hanya sebagian masyarakat
saja, maka pandemi ini akan terus berlanjut. Hal yang tidak kita harapkan
bersama.(Maksuni, Anggota Satgas Covid-19 MUI Banten)***