Efektifitas PSBB di Era ‘New Normal’

Sumber Gambar :

Dua daerah yakni Kota Serang dan Kota Cilegon mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (10/9/2020).  Bagi dua daerah ini, PSBB baru pertama kali diberlakukan.

Kedua daerah ini dalam peta riziko zonasi wilayah masih orange atau tingkat risiko sedang. Namun karena kenaikan kasus terkonfirmasi positif  dalam sebulan ini, Gubernur Banten Wahidin Halim memberlakukan PSBB di semua daeah di Banten. Dasar PSBB yakni surat keputusan Gubernur Banten  Nomor 443/kep.209-HUK/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Pemberlakukan PSBB di Kota Serang dan Cilegon pada hari pertama lebih pada sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian, sudah didirikan pemantauan pada titik-titik yang ditetapkan. Termasuk pendirian cek poin.

Cek poin ditempatkan di sejumlah titik di Kota Serang, antara lain di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, dan Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan. Kemudian, di Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, dan Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten.

Selanjutnya, di simpang Kepandean akses dari Kota Cilegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.Di lokasi cek poin petugas akan mengecek suhu tubuh warga. Jika suhu badan di atas 37 derajat celcius, warga diminta putar balik.

Kemudian, pengendara dan penumpang yang tidak mengenakan masker akan disanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pemberlakukan PSBB ini merupakan upaya mencegah penularan Covid-19 di Kota Serang. Pelaksanaan PSBB yakni mengedepankan protokol kesehatan namun tidak mengganggu roda perekonomian masyarakat. Sejumlah pusat perbelanjaan, café, rumah makan dan sebagainya dibatasi waktu operasionalnya.

Penerapan PSBB ini di era ‘new normal’ ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Dengan demikian, masyarakat menyadari akan bahayanya Covid-19 dan mengetahui apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah penularannya.

Penerapan PSBB baik di Kota Serang dan Kota Cilegon bisa lebih efektif dibandingkan dengan PSBB di wilayah Tangerang Raya yang sejak PSBB diterapkan hingga sekarang masih terus berlanjut. Hal itu karena indikator kasus Covid-19 masih terus meningkat.

Penerapan PSBB di era ‘new normal’ pasti akan menghadapi pandangan masyarakat yang berbeda kala PSBB pertama kali di Tangerang Raya diterapkan. PSBB akan dianggap sebagai hal yang biasa. Namun, tetap masyarakat harus terus didorong kesadarannya menerapkan protokol kesehatan.

PSBB yang diterapkan hendaklah menjadi momentum semua pihak membangun kesadaran akan pentingnya melawan Covid-19 secara bersama-sama. Jika hanya dilakukan hanya sebagian masyarakat saja, maka pandemi ini akan terus berlanjut.  Hal yang tidak kita harapkan bersama.(Maksuni, Anggota Satgas Covid-19 MUI Banten)*** 


Share this Post