DPRD Setujui Hibah Gedung - Lahan MUI & PWNU Banten
Sumber Gambar :SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten tentang Persetujuan permohonan Hibah gedung dan lahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, serta gedung dan lahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Kamis (19/8). Andika mewakili Pemprov Banten selaku pihak yang melakukan permohonan mengaku berterima kasih atas persetujuan DPRD tersebut.
“Tentu saya mewakili Pemprov
Banten mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD ini, dan segera akan
ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (Surat Keputusan) Gubernurnya supaya bisa
segera diserahterimakan nantinya,” kata Andika usai rapat paripurna yang
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo tersebut.
Sebelumnya saat membacakan
pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna tersebut Andika
menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD
Banten khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus yang masing-masing
membahas permohonan Pemprov Banten tersebut.
Pemprov Banten juga, kata
Andika, mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan arahan saat rapat kerja Pansus
berlangsung, sehingga proses pelaksanaan hibah lahan dan gedung dapat sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan
independen, yang berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah
dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan melalui tahapan persetujuan
DPRD,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus
hibah gedung dan lahan MUI Banten, Juheni
Rois, saat membacakan laporan pansus yang dipimpinnya mengatakan, MUI
merupakan organisasi yang bersifat keagamaan, kemasyarakatan dan independen.
Pada tahun 2006 MUI Banten difasilitasi oleh Pemerintah Daerah membangun gedung
seluas 1.600 meter persegi di atas lahan seluas 5.412 meter persegi yang berada
dalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Dasar pemanfaatan pada
saat itu adalah Berita Acara Penyerahan Kunci dari Dinas Sumber Daya Air dan
Permukiman Provinsi Banten kepada MUI.
Kemudian, lanjut Juheni,
pada tahun 2019 dilakukan penertiban penggunaan dengan perjanjian pinjam pakai
tanah dan bangunan antara Pemerintah Daerah Provinsi Banten dengan MUI Banten.
Kemudian perjanjian tersebut diperpanjang pada tahun 2020 dan akan berakhir
pada bulan Oktober tahun 2022.
“MUI Banten memiliki peran,
tugas dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat.
MUI sebagai ahli waris tugas para Nabi, MUI sebagai pemberi fatwa, penegak amar
ma’ruf nahi munkar, menjaga negara dan menjaga umat, serta berfungsi sebagai
mitra pemerintah dan pelayan umat,” papar Juheni.
Adapun Ketua Pansus hibah
gedung dan lahan PWNU Banten, Ahmad Fauzi dalam laporannya mengatakan, lahan
dan bangunan PWNU Banten yang beralamat di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kampung
Kemang, Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang dengan luas tanah 3500 m2 dan luas
bangunan 1.125 m2, status pinjam pakainya akan berakhir Oktober 2022.
Ahmad melanjutkan, PWNU
Banten agar mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh Pemprov Banten
tersebut nantinya dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat Islam khususnya
dan umumnya masyarakat Banten. “Hibah lahan dan bangunan yang telah diserahkan
kepada PWNU Banten tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain,” katanya.