DPRD Putuskan Lanjut Bahas 3 Raperda Inisiatif, Wagub Banten: Mari Bahas Bersama di Pansus
Sumber Gambar :DPRD Banten memutuskan untuk
melanjutkan pembahasan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang
sebelumnya diminta dikaji ulang oleh Gubernur Banten. Wakil Gubernur Banten
Andika Hazrumy mengapresiasi keputusan DPRD tersebut dan membuka diri untuk
melakukan pembahasan bersama secara komprehensif ketiga Raperda tersebut di
forum panitia khusus (Pansus) DPRD Banten sebagaimana prosedur pembahasan
Peraturan Daerah (Perda) sebelum disahkan.
“Tentu kami mengapresiasi
keputusan teman-teman DPRD, dan selanjutnya mari kita bahas lebih komprehensif
lagi tiga (3) Raperda ini di Pansus,” kata Andika usai menghadiri Rapat
Paripurna DPRD Banten dengan agenda Jawaban Fraksi-fraksi Atas Pandangan Gubernur
terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD, Selasa (23/3).
Ketiga raperda dimaksud
adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor
4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan Raperda Fasilitasi Pondok
Pesantren.
Dikatakan Andika, prosedur
pembahasan sebuah perda sebelum dapat disahkan memang musyawarah mufakat, baik
di internal DPRD sendiri selaku lembaga yang berwenang membahas Perda, maupun
dengan pihak eksekutif. “Nah, kami bersepakat di dalam rapat paripurna tadi
bahwa pembahasan ketiga Raperda akan dilanjutkan ke tahap pansus,” imbuhnya.
Lebih jauh Andika
mengatakan, pandangan Gubernur sebelumnya juga tidak secara spesifik menolak
ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut, melainkan hanya meminta mengkaji ulang
agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi di atasnya. “Nah, di forum
pansus itu lah nantinya kita akan memastikan bahwa memang tidak terjadi tumpang
tindih seperti yang dikhawatirkan,” kata Andika.
Sebelumnya di dalam rapat
paripurna tersebut, sembilan fraksi secara umum sepakat agar pembahasan tiga
(3) Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pansus. Fraksi Demokrat melalui juru
bicaranya, mengatakan, tiga (3) raperda itu sebelumnya sudah dibahas di Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang melibatkan pihak eksekutif yakni
Biro Hukum.
Fraksi PPP, melalui juru
bicaranya, mengatakan tiga (3) Raperda tersebut sangat penting, lantaran dalam
Undang-Undang tidak mengatur muatan lokal. “Di UU Ponpes tidak mengatur muatan
lokal dalam Raperda ini memuat muatan lokal Banten,” katanya.
Fraksi Golkar, juga melalui
juru bicaranya, menyampaikan tiga (3) Raperda inisiatif tersebut merupakan
aspirasi dari masyarakat. “Karena pentingnya tiga (3) Raperda tersebut maka
kami memandang perlu untuk melakukan terobosan regulasi,” ujarnya.
Senada, Fraksi PAN melalui
juru bicaranya, juga mengatakan pentingnya Banten memiliki Perda tentang
pesantren dan zakat, mengingat banyaknya pesantren dan potensi zakat di Banten
yang harus diatur secara spesifik dan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat
dan daerah Banten.
Untuk diketahui sebelumnya
pandangan Gubernur terhadap tiga (3) Raperda inisiatif tersebut meminta agar
mengkaji kembali agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang ada di
atasnya. Hal itu mengingat instruksi Presiden agar daerah tidak terlalu banyak
membuat perda jika memang sudah ada regulasi di atas yang mengatur tentang hal
yang sama. Hal tersebut menurut pandangan gubernur kaitannya dengan iklim
kondusif investasi yang ingin diciptakan selaras dengan kelahiran UU Cipta
Kerja atau Omnibus Law. Terkait muatan
lokal yang menjadi alasan DPRD ingin membuat ketiga Perda dimaksud, pandangan
Gubernur menyarankan agar bisa dipergunakan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah) sebagai acuan.
RILIS DAN FOTO: BIRO
ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN