DPRD Proses Pemberhentian WH - Andika, Wagub Banten: Saya akan Kembali Ke Masyarakat
Sumber Gambar :SERANG - DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (5/4). Wagub Andika usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten itu mengaku dirinya akan kembali ke masyarakat setelah selesai masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur pada pertengahan Mei mendatang.
“Saya akan kembali ke
masyarakat. Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya,” katanya
menjawab wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Banten Andra Soni tersebut.
Disinggung mengenai
persiapannya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang Andika
mengaku akan melihat di lapangan terlebih dahulu. “Ya, nanti kita lihat di
masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk
bersilaturahmi dengan masyarakat,” paparnya.
Andika mengaku tidak ingin
berandai-andai mengingat menurutnya 2024 masih relatif lama di mana dalam
konteks politik masih akan banyak yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun
tersebut.
Sebelumnya dalam Rapat
Paripurna DPRD tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni yang memimpin rapat
mengatakan, Rapat Paripurna tersebut digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran
Mendagri tentang masa jabatan sejumlah Kepala Daerah yang akan berakhir dalam
waktu dekat ini. "Berkenaan dengan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, maka DPRD Banten mengumumkan pemberhentian melalui Rapat Paripurna
DPRD," kata politisi Partai Gerindra ini.
Andra menyampaikan, hasil
rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko
Widodo melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya
masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.
Diketahui jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022. "Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," katanya.
Sumber : Biroadoimbanten