DPRD Banten Diminta Tinjau Kembali Usulan 3 Raperda, Wagub: Supaya Tidak Tumpang-tindih
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten
meminta DPRD Provinsi Banten untuk meninjau kembali usulan tiga (3) rancangan
peraturan daerah yang diusulkan untuk dibahas dan kemudian disahkan menjadi
peraturan daerah. Pemprov khawatir ketiga usulan raperda tersebut akan tumpang-tindig
dengan regulasi atau aturan hukum di atasnya yang sudah diatur oleh Pemerintah
Pusat.
"Apabila yang dibuat
Pemerintah mulai Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada, maka
kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut.
Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlunya dilihat kembali batasan
kewenangan," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan
pandangan Gubernur Banten terhadap usulan 3 raperda DPRD pada rapat paripurna
DPRD dengan agenda tersebut, Kamis (18/3).
Adapun ketiga usulan raperda
dimaksud adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan
Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan tentang dan Raperda
Fasilitasi Pondok Pesantren.
Dikatakan Andika,
memperhatikan arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju,
Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Sentul, Bogor pada 13 November tahun 2019,
Presiden meminta Pemerintah Daerah untuk tidak banyak menyusun peraturan, yang
dikhawatirkan malah menjerat sendiri.
Andika melanjutkan, Pemerintah
Pusat saat ini juga telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omni
buslaw sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
yang berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi
dan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan
Koperasi dan UMKM.
Berkaitan dengan hal tersebut,
lanjutnya, Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah
mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja tersebut.
Terkait dengan pandangan DPRD
yang menyebutkan materi muatan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat
belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan, kata
Andika, cukup dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan
Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya.
"Maka kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaannya," kata Andika.
RILIS DAN FOTO: BIRO
ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN